SIANTAR, ARMADANEWS.ID – Pencurian sepeda motor yang terjadi di Mesjid Raya di Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada Rabu (15/3) malam sekitar pukul 20.15 WIB, berhasil diungkap polisi.
Dedi Helli Wardana (21) warga Dusun IV Salang Paku – A, Kelurahan Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang ditangkap pada Kamis (16/3) dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar tepatnya di Nadia Hotel.
Pencurian sepeda motor BK 5632 WAI tersebut terjadi saat ditinggal sholat oleh pengendaranya.
Pada Rabu (15/3) malam, setelah mendengar adzan berkumandang, Riamaida Delyana (53) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar, Barat Kota Pematang Siantar bergegas ke mesjid dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di Mesjid Raya, Riamaida Delyana pun memarkirkan sepeda motornya di parkiran, lalu bergegas menunaikan ibadah sholat di dalam mesjid.
Selesai melaksanakan sholat, ia menuju parkiran sepeda motor dan hendak pulang ke rumahnya. Namun sesampainya di parkiran, ia tidak melihat sepeda motornya terparkir di tempat semula.
Riamaida Delyana pun kebingungan dan berusaha mencari sepeda motornya sembari menanyai orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian. Kemudian dilakukan pengecekkan CCTV yang berada di seputaran lokasi kejadian.
Setelah melihat sejumlah rekaman CCTV, diketahui bahwa sepeda motor nya telah diambil seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut, ia pun membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar.
Setelah pelapor membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan cek dan olah TKP serta menyelidiki tentang identitas serta keberadaan pelaku pencurian sepeda motor yang terekam dalam CCTV.
Dari hasil penyelidikkan, diketahui identitas pelaku yang terekam dalam CCTV.
Kemudian Tim Opsnal mendapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian sepeda motor Honda beat Warna Hitam berada di dalam kamar Nomor 7 Nadia Hotel.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani langsung menuju Nadia Hotel di Jalan Sisingamangaraja. Pelaku pencurian ditemukan berada dalam kamar, sedang duduk dan hendak lari.
Selanjutnya laki-laki tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan dalam kamar tersebut.
Ditemukan 1 kunci T. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah dua kali mengambil sepeda motor di Masjid Raya dan Masjid Darul Maimanah Jalan Sriwijaya Pematang Siantar.
Selanjutnya pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut disimpan di Serbelawan dan sepeda motor satu lagi disimpan di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir.
Kemudian dilakukan pengembangan ke Arah Serbelawan dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Pada saat dilakukan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor yang disimpan di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Pelaku melawan dan berusaha melarikan diri. Selanjutnya personil Opsnal melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke arah udara.
Namun pelaku tidak mengindahkan lalu diberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dan mengenai kaki sebelah kanannya.
Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih untuk dilakukan pertolongan pertama. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 3 kali. (*/ds)