Armada News
Sabtu, 6 September 2025
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • INDEKS
  • Pematang Siantar
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Tobasa
  • Lampung
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Nias
  • Pakpak Bharat
  • Samosir
  • Sergai
  • Sibolga
  • Toba
  • Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Home Regional KOTA Pematang Siantar
Sumut Watch Gugat PT Samukti Karya Lestari Rp604 M Karena Ingkar Janji

Sumut Watch Gugat PT Samukti Karya Lestari Rp604 M Karena Ingkar Janji

Penulis: Armadanews.id
25 Oktober 2023 | 23:54 WIB
in Pematang Siantar
A A
0

SIANTAR – Daulat Sihombing SH MH, Gita Tri Olanda SH dan Arsula Gultom SH, atas nama dan untuk kepentingan Koperasi Tondi Bersama (KTB) selaku Penggugat menggugat PT. Samukti Karya Lestari (PT. SKL) selaku tergugat sebesar Rp. 604 Miliar lebih di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Pasalnya, PT. SKL yang bergerak dibidang usaha perkebunan di Desa Huta Raja Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan ini dianggap wanprestasi atau ingkar janji.

Hal itu disampaikan Daulat Sihombing SH MH dalam keterangan pers, Rabu (25/10/2023).

Sidang perdana perkara perdata dengan register No. 37/Pdt.G/2023/PN Psp ini mulai disidangkan hari Selasa (24/10/2023) dengan Majelis Hakim yang dipimpin Faizal, SH, MH selaku Ketua dan Prihatin Setyo Raharjo, SH, MH dan Ricky Rahman Sigalingging, SH, MH masing- masing sebagai Anggota. Selain PT. SKL sebagai Tergugat yang bermarkas di Jakarta, Daulat, dkk juga menggugat Drs. M. Jusar Nasution (eks Ketua KTB) sebagai Turut Tergugat I, Awaluddin Tanjung (eks Sekretaris KTB) sebagai Turut Tergugat II dan Dora Melda Napitupulu (eks Bendahara KTB) sebagai Turut Tergugat III dan Bupati Tapanuli Selatan sebagai Turut Tergugat IV. Dalam sidang perdana, Tergugat tidak hadir sedangkan Para Turut Tergugat hadir masing – masing hadir dengan diwakili oleh kuasanya.

Bermula dari Kesepakatan

Daulat Sihombing, SH, MH, mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan Periode 2006 – 2016 ini menjelaskan, bahwa gugatan kliennya berawal dari adanya Perjanjian Kesepakatan antara PT. SKL dengan KTB. Perjanjian itu berupa Kerjasama Pembangunan Kebun Sawit Pola Kemitraan di Desa Huta Raja, Kel. Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, tertanggal 13 – 11 – 2008, yang ditandatangani secara dibawah tangan oleh Drs. Gita Sapta Adi selaku Dirut PT. SKL (Pihak Pertama) dan Drs. M. Jusar Nasution selaku Ketua KTB (Pihak Kedua). Obyek lokasi usaha perkebunan dalam kesepakatan tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan di Kecamatan Muara Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan seluas kurang lebih 10.407 ha yang terdiri dari 11 sertifikat HGU.

Perjanjian antara PT. KSL dengan Pengurus KTB, pada dasarnya merupakan implementasi dari Pasal 11, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Pertanian Usaha Perkebunan, bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas area perkebunan.

Point terpenting dari perjanjian antara PT. SKL dengan KTB sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) dan (2), bahwa jika Tergugat mengelola lahan kebun seluas 5.000 Ha maka hasil lahan 1.000 Ha dialokasikan kepada Penggugat. Lalu Jika Tergugat mengelola lahan kebun seluas 9.000 Ha, maka Tergugat akan memberikan hasil usaha dari lahan seluas 2 Ha bagi setiap Anggota Koperasi Penggugat. Untuk diketahui saja, anggota KTB sebanyak 691 orang. Jika masing – masing anggota dialokasikan lagi 2 Ha, maka tambahan lahan yang harus dialokasi kepada Penggugat adalah 1.382 Ha.

Tidak bayar penuh hak Penggugat

Kenyataannya menurut Daulat yang juga mantan wartawan SIB Medan dan Suara Pembaruan Jakarta ini, sejak Periode 2013 s/d 2018, bahwa pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat hanya sebesar Rp. 5.058.120.000,00, dan itupun tidak didukung dengan data yang jelas tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS.

Oleh karena tidak didukung berdasarkan adanya penjelasan pihak Tergugat tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS, maka pihaknya sebagai Penggugat memperhitungkan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 berdasarkan variabel : Luas Lahan pola Kemitraan 1.000 Ha (Pasal 2 ayat 1 Kesepakatan Kerjasama), Lokasi lahan dihamparan 10.407 Ha kawasan HGU milik Tergugat sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Kesepakatan Kerjasama, Hasil produksi TBS dengan klasifikasi S3 (terendah) rata- rata 22,90 ton per hektar per tahun sesuai Hasil Penelitian PT. Riset Perkebunan Nusantara, Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan Tahun 2018, tertanggal 01 September 2023 dan Harga TBS kelapa sawit dengan klasifikasi S3 (terendah), berdasarkan Harga Komoditas Perkebunan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2018 yang dipublis oleh Kantor Dinas Perkebunan Sumatera Utara melalui Website : http:/disbunak.sumutprov.go.id.

Berdasarkan variabel itu, maka Daulat memperkirakan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sejak Januari 2013 s/d Desember 2018 sebesar Rp. 167.087.253.000,00.- , sehingga Hasil Usaha Periode 2013 s/d 2018, yang tidak/ belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 167.087.253.000,00 – Rp. 5.058.120.000,00 = Rp. 162.029.133.000,00.-

Selanjutnya urai aktivis buruh sejak era orde baru ini, berdasarkan laporan penerimaan dana yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I, Drs. Jusar Nasution selaku Ketua KTB Periode 2005 s/d 2023, bahwa pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan yang diterima oleh KTB dalam Periode 2019 s/d 2023, sebesar Rp.  7.721.925.000,00.-  Oleh karena pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2019 s/d 2023 juga tidak didukung dengan penjelasan tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS, maka Penggugat kata Daulat memperhitungkan hasil usaha pola kemitraan Periode 2019 s/d 2023 berdasarkan estimasi produksi per bulan x luas lahan x harga TBS per kg sebagaimana diuraikan dalam Periode 2013 s/d 2018.

Setelah diperhitungkan, maka Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2019 s/d 2023 yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 450.156.311.110,00.-, sehingga Hasil Usaha pola kemitraan yang tidak/ belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat Periode 2019 s/d 2023 sebesar Rp. 450.156.311.110.- dikurangi Rp. 7.721.925.000.- = Rp. 442.434.386.110,00.- Dari perhitungan tersebut, maka total kewajiban Tergugat yang tidak/ belum dibayarkan kepada Penggugat adalah Rp. 162.029.133.000,00.- (kekurangan Periode 2013 s/d 2018) + (ditambah) kekurangan Periode 2019 s/d 2023 sebesar Rp. 442.434.386.110,00.- sama dengan Rp. 604.463.519.110,00.-

Tuntutan Penggugat

Berdasarkan uraian itu, Daulat Sihombing, SH, MH, dan Tim Kuasa Hukum meminta agar Ketua Pengadilan Negeri cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat kekurangan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 dan Periode 2019 s/d 2023, total sebesar Rp. 604.463.519.110,00.-.

Selain itu Penggugat juga menuntut agar Tergugat dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat, tanah atau kebun sawit seluas 1.000 Ha (seribu hektar) yang menjadi objek perjanjian antara Tergugat dengan Para Penggugat sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1), setelah putusan berkekuatan hukum tetap.  Kemudian menuntut agar tanah/ kebun sawit seluas 5.000 Ha (lima ribu hektar) yang telah berproduksi,  yang terletak di  Desa Hutaraja, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat HGU Nomor : 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10/ Hutaraja, atas nama Tergugat, ic. PT. Samukti Karya Lestari, dijadikan sita jaminan, serta menuntut agar Turut Tergugat I, II, III dan IV tunduk pada putusan pengadilan ini.  Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan berlanjut pada hari Selasa, 7 Nopember 2023.  (*/ds)

 

Tags: Daulat Sihombing SH MHDesa HutarajaIngat janjiKabupaten Tapanuli SelatanKecamatan Batang ToruPT Samukti Karya LestariSumut WatchWanprestasi
Share20Tweet13SendShare

Baca Juga

Tertawa Bersama Anak Jalanan
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

Penulis: Armadanews.id
3 September 2025 | 15:24 WIB

SIANTAR-- Siantar kota Pendidikan, bukan karena perilaku anak Siantar yang ‘terdidik’ tapi karena banyaknya sekolah penting di Siantar. Selain Sekolah...

Read more
Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan
Pematang Siantar

Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 18:24 WIB

SIANTAR- Aksi damai yang dilakukan gabungan Aliansi baik dari Mahasiswa, masyarakat, aliansi Ojol, pada Senin (1/9/2025) berlangsung damai di gedung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024  
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024  

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 18:20 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menyerahkan Surat...

Read more
Temui Ratusan Massa, Ketua DPRD Pematangsiantar Sepakat Untuk Menandatangani Nota Kesepahaman Yang Diajukan Aliansi
Pematang Siantar

Temui Ratusan Massa, Ketua DPRD Pematangsiantar Sepakat Untuk Menandatangani Nota Kesepahaman Yang Diajukan Aliansi

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 12:43 WIB

SIANTAR– Ketua DPRD kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga, SH menemui ratusan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD...

Read more

Berita Terbaru

Tapanuli Tengah

Pasca Bupati Tapteng Mediasi Warga Sirandorung Dengan PT Nauli Sawit, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Akhirnya Dibuka

6 September 2025 | 10:53 WIB
News

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Didesak Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution dan Erni Sitorus

5 September 2025 | 18:37 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng

5 September 2025 | 14:43 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

5 September 2025 | 09:29 WIB
Tapanuli Tengah

Serap Aspirasi Warga, Bupati Tapanuli Tengah Temui Warga Terdampak Perusahaan Sawit

5 September 2025 | 09:28 WIB
Tapanuli Tengah

Masyarakat Dan Mahasiswa Unras Ke DPRD Tapteng, Mendesak Polres Tapteng Proses Laporan SKCK Diduga Palsu Anggota DPRD Tapteng

5 September 2025 | 09:26 WIB
Sibolga

Plt Sekda Pimpin Rapat Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Ekonomi yang Kurang Mampu

4 September 2025 | 10:36 WIB
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

3 September 2025 | 15:24 WIB
Sibolga

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus Residivis, Sabu Seberat 77,44 Gram Disita

3 September 2025 | 12:27 WIB
Medan

Polda Sumut Terbitkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut di Asahan

2 September 2025 | 17:39 WIB
Deli Serdang

Brimob Sumut Bersama Orang Muda Katolik Tebar Kasih,  Detasemen Gegana Berbagi dengan Anak-anak Panti Asuhan SLB Santa Lucia

2 September 2025 | 17:30 WIB
Deli Serdang

Brimob Polda Sumut Lakukan Pengamanan Aksi Mahasiswa di Polresta Deli Serdang

2 September 2025 | 17:27 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba