JAKARTA 06 Januari 2024 – Disertasi memberikan analisis kritis terhadap ketimpangan perlindungan kerja yang dialami pekerja transportasi platform. Meskipun bisnis digital platform diakui berkontribusi besar dalam memberikan akses pekerjaan yang mudah kepada jutaan pekerja, tetapi akibat keunikan proses bisnisnya, regulasi ketenagakerjaan konvensional tidak bisa digunakan untuk melindungi hak dasar pekerja.
“Dunia yang saat ini kita huni sedang menjalani transisi besar akibat pengaruh Revolusi Industri 4.0 dan efek “Mega Trend” perubahan yang ditimbulkan oleh kombinasi; globalisasi, teknologi, demografi dan perubahan iklim— (International Labour Organization, 2019a).
Dunia ketenagakerjaan saat ini sangat berbeda dengan situasi ekonomi abab ke-20. Beberapa aspek ketenagakerjaan mengalami perubahan setidaknya setelah Revolusi Industri 4.0.
Teknologi dan persaingan global secara nyata telah mempengaruhi dunia kerja dan mendorong pembuat kebijakan di seluruh dunia meninjau ulang berbagai konsep lama tentang kebijakan pasar tenaga kerja, keahlian, perlindungan sosial.
Dunia membutuhkan regulasi yang baik untuk memastikan bahwa teknologi digunakan bertanggung jawab dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan tidak digunakan untuk mengeruk keuntungan dari pelanggaran hak-hak pekerja. Jika tidak, teknologi tidak akan membawa manusia ke masa depan, melainkan mengembalikannya ke masa lalu”.
Kebijakan pemerintah membuat sistem kemitraan menjembatani relasi antara platform dan mitra kerjanya, ternyata memperburuk perlindungan kerja platform, karena menyebabkan pekerja tidak mendapat perlindungan upah minimum, tidak ada batasan jam kerja, jaminan sosial memburuk dan fungsi serikat pekerja untuk mengadvokasi dan merundingkan hak pekerja tidak bisa dijalankan. Pekerja mengalami diskriminasi perlindungan kerja dibanding lainnya.
Situasi ini telah memicu konflik yang semakin eskalatif, antara pengemudi online dengan pemilik platform. Juga memperburuk upaya pemerintah mewujudkan target pekerjaan layak (decent work) sebagaimana ditetapkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs 8).
Peneliti menawarkan lima opsi kebijakan perlidungan kerja untuk Indonesia, yang didasarkan pada pengalaman internasional untuk mengganti sistem kemitraan saat ini, melalui kebijakan berikut: (1) Memperluas definisi undang-undang tentang “pekerja” dan “pemberi kerja”; (2) mengkategorikan pekerja platform sebagai “pekerja bebas”; (3) menambah kategori baru untuk pekerja platform dengan hak kerja khusus; (4) menjadikan pekerja platform sebagai pekerja kontrak alih daya (outsourching); dan (5) melindungi pekerja platform melalui serikat pekerja untuk bernegosiasi dengan pemilik platform (hubungan bipartit).
Kelima pilihan ini diharapkan bisa menutup ketimpangan perlindungan kerja kepada pekerja platform sebagai perwujudan keadilan sosial bagi seluruh pekerja.
Perlindungan pada pekerja pada prinsipnya adalah tugas pemerintah, tidak boleh diserahkan jadi urusan swasta. Pemerintah sebagai pemilik kebijakan publik secara hukum harusnya membuat kebijakan yang seimbang (lihat lima opsi di atas).
Kebijakan utama yang perlu dibuat adalah, segera menetapkan status hubungan pekerja platform. Tidak menjadikannya seolah pelaku bisnis. Pengaturan relasi kerja sebaiknya diatur dalam regulasi yang lebih adil, bukan dalam bentuk hubungan kemitraan, yang terbukti tidak adil dan sulit diimplementasikan. Perlindungan kerja seharusnya tetap diatur dalam kewenangan
Kementerian Ketenagakerjaan, agar ada keselarasan dengan perlindungan kerja pada pekerja lainnya. Jadi bukan dalam regulasi bisnis atau regulasi kementerian lain yang saling bertentangan.
Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia. Promovendus: Rekson Silaban.





