WAY KANAN – Panjangnya antrian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Simpang 4 Negeri Baru diduga karena banyaknya pengetap (pembeli dengan jerigen).
Menurut salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya saat akan mengisi pertalite di SPBU Simpang 4 Negeri Baru mengaku merasa lelah karena harus menunggu antrian panjang dikarenakan banyaknya pengetap.
Pada hari Senin 22-01-2024, wartawan media Armada News.Id ingin konfirmasi kepada pihak SPBU terkait banyak nya pengetap yang bolak-balik.
Pada hari dan jam yang sama, wartawan media Armada News.id juga melihat di sekitaran SPBU pengetap yang bolak-balik tersebut menguras isi pertalite yang ada di dalam tangki motor dan memindah kan kedalam jerigen.
Saat dikonfirmasi pengendara motor tersebut inisial HTF, membenarkan bahwa ia telah mengetap sebanyak 4 kali dan telah mendapatkan pertalite 3 jerigen.
“Saya memberi uang tips Rp5 – 10 ribu per jerigen kepada Operator inisial PT yang bertugas pada hari ini, makanya kami diperbolehkan berulang – ulang”, ungkapnya.
Menurut Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang menyalah gunakan pengangkutan atau niaga BBM yang bersubsidi oleh pemerintah serta tanpa izin usaha untuk melakukan pengangkutan BBM, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Menurut, perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan Pasal 55 perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite atau solar bersubsidi , Sedangkan tindakan berupa pembelian berliter-liter dalam jumlah yang terlampau banyak hingga dapat menyebabkan kelangkaan BBM untuk kemudian disimpan dan dijual dengan harga tinggi, di lain waktu sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan pengangkutan, hingga tindakan perbuatan penimbunan BBM telah tepat dikenakan ketentuan sanksi Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001. ( Bahtiar)





