Armada News
Minggu, 7 September 2025
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • INDEKS
  • Pematang Siantar
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Tobasa
  • Lampung
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Nias
  • Pakpak Bharat
  • Samosir
  • Sergai
  • Sibolga
  • Toba
  • Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Home Regional KABUPATEN Simalungun
Dugaan Mark Up Klaim Dana BPJS Kesehatan di RS Efarina Pematangsiantar Dilaporkan ke Poldasu

Dugaan Mark Up Klaim Dana BPJS Kesehatan di RS Efarina Pematangsiantar Dilaporkan ke Poldasu

Penulis: Armadanews.id
24 Oktober 2024 | 21:27 WIB
in Simalungun
A A
0

MEDAN — Tidak terima kliennya dipecat seusai peristiwa OTT di RS Efarina Pematangsiantar, Roy Y Simangunsong, SH, Kamis (24/10/2024) resmi mempolisikan Direktur dan beberapa dokter RS Efarina yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat melakukan mark up klaim dana BPJS Kesehatan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut langsung ditujukan kepada Kapolda Sumut Cq. Direktur Kriminal Khusus Poldasu karena terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BPJS Kesehatan tahun 2023-2024 yang dalam prakteknya dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif).

Dijelaskan Roy, tindak pidana korupsi tersebut diduga dilakukan oleh dr. Fredy Roy Suranta Ginting selaku Direktur Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar, dr. Kiki Cristmar Marbun, AAK selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar, dr. Ade Baswin, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam, dan dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD, sebagai dokter spesialis penyakit dalam yang turut serta melakukan pemufakatan jahat penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan.

Roy mengatakan bahwa dasar pengaduannya adalah sebagai berikut :

1. Bahwa, berdasarkan informasi dan data yang kami terima dari narasumber terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara  TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dengan cara merubah hasil diagnosa-diagnosa data pasien  BPJS yang berobat di rumah sakit Efarina;

2. Bahwa, diduga dr. Ade Baswin, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit Efarina Pematangsiantar tidak menjalankan profesinya secara profesional dan tidak sesuai yang diamanatkan dalam UU No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Bahwa diduga dokter tersebut melakukan tindakan yang merekayasa diagnosa beberapa pasien pada saat masuk pasien di diagnosa mengalami Colic Abdomen yaitu rasa sakit perut akut yang mungkin disebabkan oleh masalah pencernaan, seperti peradangan usus, batuan empedu, atau gangguan ginjal, kemudian diagnosis Utama pasien mengalami Custitis yaitu gangguan pada urin, selanjutnya di dilakukan diagnosis berikutnya pasien mengalami Pneumonia yaitu suatu peradangan pada paru yang menyebabkan adanya gangguan fungsi pada paru;

3. Bahwa, diduga dr. Ade Baswin, Sp.PD beserta dengan perwakilan BPJS Kesehatan di rumah sakit Efarina Pematangsiantar melakukan perubahan diagnosa pasien dan dengan membuat laporan menyatakan bahwa pasien tersebut sembuh, sehingga seolah-olah pasien mengalami beberapa penyakit yang seperti di diagnosa oleh dokter tersebut, padahal dokter tersebut hanya untuk melengkapi klaim dana BPJS Kesehatan, sehingga merekayasa diagnosa pasien;

4. Bahwa, begitu juga yang dilakukan oleh dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dalam melakukan tindakan medis kepada beberapa pasien dengan mengganti dx tgd yang pada saat masuk di diagnosis  Colic Abdomen yaitu rasa sakit perut akut yang mungkin disebabkan oleh masalah pencernaan, seperti peradangan usus, batuan empedu, atau gangguan ginjal dirubah menjadi diagnosa obs clycspnocec tb paru yaitu Obstruktif kronik penyakit saluran udara sebagai komplikasi TB paru;

5. Bahwa, diduga dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dan dr. Ade Baswin, Sp.PD melakukan Maal diagnosis dan melakukan penyalahgunaan profesi sebagai tenaga kesehatan dan melanggar UU No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;

6. Bahwa, berdasarkan UU Nomor 36 Tentang Tenaga Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Bahwa kesehatan merupak hak Asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan kesehatan yang menyeluruh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah secara terarah,terpadu, berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masrayakat;

7. Bahwa, berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang ketentuan umum, hak, dan tanggungjawab pemerintah pusat,pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan kesehatan;

8. Bahwa, selanjutnya rumah sakit Efarina Pematangsiantar turut diduga melakukan Maal administrasi, dengan cara memasukkan visite dokter umum dan dokter spesialis yaitu dr. Tamara dan dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dan dr. Ade Baswin, Sp.PD yang seolah-olah pasien dirawat sesuai dengan hasil diagnosa yang sudah dirubah oleh dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dan dr. Ade Baswin, Sp.PD, sehingga dapat melakukan klaim dana BPJS Kesehatan;

9. Bahwa, selain memasukkan visite dokter umum dan dokter spesialis, rumah sakit juga melakukan pemufakatan jahat bersama para dokter tersebut untuk memasukkan tagihan rawat inap pasien yang tujuannya untuk melakukan klaim dana BPJS Kesehatan;

10. Bahwa, pemufakatan jahat ini dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dari tahun 2023 sampai dengan saat ini dan telah merugikan keuangan negara;

11. Bahwa, dr. Fredy Roy Suranta Ginting selaku Direktur Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan melakukan klaim dana BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan diagnosa yang dilakukan oleh dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dan dr. Ade Baswin, Sp.PD;

12. Bahwa, diduga juga dr. Kiki Cristmar Marbun, AAKselaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar yang telah mencairkan dana BPJS sebagai turut serta melakukan pemufakatan jahat bersama-bersama dengan menguntungkan secara pribadi;

13. Bahwa berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang jaminan kesehatan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah;

14. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas adanya dugaan maal diagnosa dan maal administrasi dan perbuatan tindak pidana korupsi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam penggunaan dana BPJS yang bersumber dari negara;

15. Bahwa didalam penggunaan dana BPJS pihak rumah sakit Efarina pematangsiantar, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara kesehatan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

16. Berdasarkan  uraian-uraian diatas, kami menduga adanya perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan cara melakukan Maal Diagnosa dan Maal administrasi, serta penyalahgunaan Profesi Tenaga Kesehatan kepada pasien yang dilakukan rumah sakit Efarina dan telah merugikan keuangan negara kira -kira sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliyar rupiah);

17. Bahwa, dengan ini kami meminta kepada Kapoldasu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa dr. Fredy Roy Suranta Ginting selaku Direktur Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar, dr. Kiki Cristmar Marbun, AAK selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar, dr. Ade Baswin, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam, dan dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit Efarina Pematangsiantar atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BPJS Kesehatan.

Ditanya terkait bukti-bukti atas dugaannya, Roy mengatakan memiliki bukti-bukti kuat berupa lembaran diagnosa pasien yang telah dirubah oleh RS Efarina bahkan bukti hidup berupa rekaman dan video antara dokter RS Efarina dengan Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam pemufakatan jahat yang terjadi di Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar terkait dana BPJS Kesehatan.

“Saya ini praktisi hukum, jadi sebelum membuat pengaduan pastinya bukti-bukti sudah dipersiapkan,” ujar Roy dengan senyuman khasnya.

Dengan masuknya Dumas terkait dugaan mark up klaim dana BPJS ini, Roy berharap orang-orang yang terlibat segera dikenakan hukuman dan RS Efarina Pematangsiantar ditutup. (*/AN)

Tags: Dugaan mark upKlaim Dana BPJS KesehatanPoldasuRS Efarina Pematangsiantar
Share4Tweet3SendShare

Baca Juga

Stand Kabupaten Simalungun Di AOE 2025 Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung
Simalungun

Stand Kabupaten Simalungun Di AOE 2025 Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

Penulis: Armadanews.id
30 Agustus 2025 | 08:57 WIB

SIMALUNGUN -- Ajang Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, sejak dibuka...

Read more
Bantah Tuduhan Rekayasa, Jauli Manalu: "Klien Saya Murni Melanggar UU Narkotika, Bukan Skenario Pengalihan Kasus"
Simalungun

Bantah Tuduhan Rekayasa, Jauli Manalu: “Klien Saya Murni Melanggar UU Narkotika, Bukan Skenario Pengalihan Kasus”

Penulis: Armadanews.id
28 Agustus 2025 | 21:39 WIB

SIMALUNGUN - Jaluki Malau, SH selaku kuasa hukum dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Simalungun memberikan klarifikasi tegas mengenai...

Read more
Kabupaten Simalungun Tampilkan Produk Unggulan Pertanian di Apkasi Otonomi Expo 2025
Simalungun

Kabupaten Simalungun Tampilkan Produk Unggulan Pertanian di Apkasi Otonomi Expo 2025

Penulis: Armadanews.id
28 Agustus 2025 | 20:37 WIB

SIMALUNGUN -- Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih, menghadiri pembukaan...

Read more
Sat Narkoba Polres Simalungun Terapkan Polri Presisi, Bongkar Sindikat Sabu 4,98 Gram dengan Saksi dan Rekaman Video
Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Terapkan Polri Presisi, Bongkar Sindikat Sabu 4,98 Gram dengan Saksi dan Rekaman Video

Penulis: Armadanews.id
28 Agustus 2025 | 09:46 WIB

SIMALUNGUN - Menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penuh, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan sikap tegas, teguh, dan transparan dalam...

Read more

Berita Terbaru

Tapanuli Tengah

Pasca Bupati Tapteng Mediasi Warga Sirandorung Dengan PT Nauli Sawit, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Akhirnya Dibuka

6 September 2025 | 10:53 WIB
News

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Didesak Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution dan Erni Sitorus

5 September 2025 | 18:37 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng

5 September 2025 | 14:43 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

5 September 2025 | 09:29 WIB
Tapanuli Tengah

Serap Aspirasi Warga, Bupati Tapanuli Tengah Temui Warga Terdampak Perusahaan Sawit

5 September 2025 | 09:28 WIB
Tapanuli Tengah

Masyarakat Dan Mahasiswa Unras Ke DPRD Tapteng, Mendesak Polres Tapteng Proses Laporan SKCK Diduga Palsu Anggota DPRD Tapteng

5 September 2025 | 09:26 WIB
Sibolga

Plt Sekda Pimpin Rapat Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Ekonomi yang Kurang Mampu

4 September 2025 | 10:36 WIB
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

3 September 2025 | 15:24 WIB
Sibolga

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus Residivis, Sabu Seberat 77,44 Gram Disita

3 September 2025 | 12:27 WIB
Medan

Polda Sumut Terbitkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut di Asahan

2 September 2025 | 17:39 WIB
Deli Serdang

Brimob Sumut Bersama Orang Muda Katolik Tebar Kasih,  Detasemen Gegana Berbagi dengan Anak-anak Panti Asuhan SLB Santa Lucia

2 September 2025 | 17:30 WIB
Deli Serdang

Brimob Polda Sumut Lakukan Pengamanan Aksi Mahasiswa di Polresta Deli Serdang

2 September 2025 | 17:27 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba