SIBOLGA -Gerak Cepat Satuan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mengamankan tiga pria Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Penginapan Keluarga Syariah Pandan, yang terletak di Pantai Indah Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiganya warga tiongkok tersebut bernama,i LM, PZ, dan XZ, yang diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat, dengan mencari jodoh serta menikahi perempuan Indonesia, tidak sesuai prosedur perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara mengatakan, ketiga warga Tiongkok tersebut diketahui masuk ke Indonesia sejak 27 Februari 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa kunjungan Indeks C2 dengan tujuan pembicaraan bisnis.
Namun, Kegiatan 3 (tiga) orang Warga Negara Tiongkok tersebut tidak sesuai dengan Izin tinggal yang dimiliki. Dimana selama berada di Indonesia ketiga orang tersebut tidak pernah melakukan kegiatan bersifat bisnis.
“Sehingga kepada ketiganya telah dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor : WIM.2.IMI.IMI.5 – GR.03.11 -0904 tanggal 12 Maret 2025,”ujar Akbar didampingi Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP M. Taufik Siregar, saat menggelar konfrensi pers di Kanim Kelas II Sibolga, Senin (17/3).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan LM telah menikah secara adat dengan perempuan WNI bernama MZ, di Dusun III, Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, pada tanggal 8 Maret 2025, namun pernikahan tersebut belum pernah diberkati di Gereja dan belum didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil setempat, melalui bantuan sepupunya WN Tiongkok bernama PJ, yang memiliki teman Warga Negara Indonesia bernama SG.
“Tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum, karena tidak sesuai prosedur perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Kemudian LM dan XZ juga belum memiliki Certificate Of No Impediment (CNI) atau dikenal sebagai Surat Keterangan Lajang, yang menyatakan kelayakan untuk menikahi WNI, yang dikeluarkan oleh Perwakilan Negara yang bersangkutan,” ungkap Akbar.
Akbar menegaskan, setiap Orang Asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia, harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum. WNA yang akan masuk dan tinggal pun harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas selama berada di wilayah Indonesia.
Ketiga Warga Negara Tiongkok tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia.
“Oleh karena itu, terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Tiongkok tersebut, dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pembatalan Izin Tinggalnya, Pendetensian kemudian Pendeportasian ke negara asalnya, yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2025 dan selanjutnya dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b, d, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi, menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus ini, tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang secara aktif melaporkan kegiatan mencurigakan.
“Upaya pengungkapan kasus ini, juga merupakan komitmen Kantor Imigrasi Sibolga dalam menjalankan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pencegahan TPPO dan TPPM,” pungkasnya,(JN)





