Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKABUPATENTapanuli Tengah
Hari ini Petugas Imigrasi Sibolga Deportasi 3 Warga Tiongkok Ke Negara Asal

Hari ini Petugas Imigrasi Sibolga Deportasi 3 Warga Tiongkok Ke Negara Asal

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2025 | 11:01 WIB
inTapanuli Tengah
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SIBOLGA -Gerak Cepat Satuan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mengamankan tiga pria Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Penginapan Keluarga Syariah Pandan, yang terletak di Pantai Indah Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiganya warga tiongkok tersebut bernama,i LM, PZ, dan XZ, yang diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat, dengan mencari jodoh serta menikahi perempuan Indonesia, tidak sesuai prosedur perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara mengatakan, ketiga warga Tiongkok tersebut diketahui masuk ke Indonesia sejak 27 Februari 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa kunjungan Indeks C2 dengan tujuan pembicaraan bisnis.

Namun, Kegiatan 3 (tiga) orang Warga Negara Tiongkok tersebut tidak sesuai dengan Izin tinggal yang dimiliki. Dimana selama berada di Indonesia ketiga orang tersebut tidak pernah melakukan kegiatan bersifat bisnis.

“Sehingga kepada ketiganya telah dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor : WIM.2.IMI.IMI.5 – GR.03.11 -0904 tanggal 12 Maret 2025,”ujar Akbar didampingi Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP M. Taufik Siregar, saat menggelar konfrensi pers di Kanim Kelas II Sibolga, Senin (17/3).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan LM telah menikah secara adat dengan perempuan WNI bernama MZ, di Dusun III, Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, pada tanggal 8 Maret 2025, namun pernikahan tersebut belum pernah diberkati di Gereja dan belum didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil setempat, melalui bantuan sepupunya WN Tiongkok bernama PJ, yang memiliki teman Warga Negara Indonesia bernama SG.

“Tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum, karena tidak sesuai prosedur perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Kemudian LM dan XZ juga belum memiliki Certificate Of No Impediment (CNI) atau dikenal sebagai Surat Keterangan Lajang, yang menyatakan kelayakan untuk menikahi WNI, yang dikeluarkan oleh Perwakilan Negara yang bersangkutan,” ungkap Akbar.

Akbar menegaskan, setiap Orang Asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia, harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum. WNA yang akan masuk dan tinggal pun harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas selama berada di wilayah Indonesia.

Ketiga Warga Negara Tiongkok tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia.

“Oleh karena itu, terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Tiongkok tersebut, dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pembatalan Izin Tinggalnya, Pendetensian kemudian Pendeportasian ke negara asalnya, yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2025 dan selanjutnya dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b, d, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi, menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus ini, tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang secara aktif melaporkan kegiatan mencurigakan.

“Upaya pengungkapan kasus ini, juga merupakan komitmen Kantor Imigrasi Sibolga dalam menjalankan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pencegahan TPPO dan TPPM,” pungkasnya,(JN)

Konsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Pemkab Tapteng Terima Bantuan Alat Kesehatan dari ILUNI UI
Tapanuli Tengah

Pemkab Tapteng Terima Bantuan Alat Kesehatan dari ILUNI UI

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 08:03 WIB

PANDAN - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) melakukan kegiatan aksi sosial dengan memberikan bantuan Alat Kesehatan ke daerah yang...

Read moreDetails
Pemkab Tapteng Terima 2 Unit Rumah Kontainer Portable dari Satgas Koperasi Merah Putih Peduli Bencana
Tapanuli Tengah

Pemkab Tapteng Terima 2 Unit Rumah Kontainer Portable dari Satgas Koperasi Merah Putih Peduli Bencana

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 08:02 WIB

PANDAN - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Pada hari Selasa, 17 Maret 2026 bertempat di halaman Kantor Bupati Kabupaten Tapteng...

Read moreDetails
Bupati Tapteng Ingatkan ASN Tingkatkan Kualitas dan Kecepatan Pelayanan
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng Ingatkan ASN Tingkatkan Kualitas dan Kecepatan Pelayanan

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 08:00 WIB

PANDAN - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan kualitas dan kecepatan...

Read moreDetails
TP PKK Tapteng Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Tapanuli Tengah

TP PKK Tapteng Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 07:59 WIB

PANDAN - Bulan suci Ramadhan merupakan momentum yang istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, mempererat ukhuwah (persaudaraan), meningkatkan kualitas...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Lampung

Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan

14 Agustus 2026 | 21:01 WIB
Simalungun

Kukuhkan 50 Anggota Paskibra, Bupati Simalungun: Laksanakan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

14 Agustus 2026 | 20:58 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Simak Pidato Presiden RI

14 Agustus 2026 | 20:55 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Cegah Banjir Terulang di Serbelawan

14 Agustus 2026 | 20:54 WIB
Simalungun

Maksimalkan Persiapan HUT RI ke-81, Pemkab Simalungun Gelar Rakor di Dolok Batu Nanggar

14 Agustus 2026 | 20:51 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Kukuhkan 20 Personil Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat

14 Agustus 2026 | 20:47 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Pakpak Bharat

14 Agustus 2026 | 20:44 WIB
Pakpak Bharat

Batalyon Infanteri TP 906/SLG Melaksanakan Ramah Tamah Dan Syukuran Ulang Tahun ke-I Batalyon Yang Berbasis di Pakpak Bharat

14 Agustus 2026 | 20:42 WIB
Toba

Rapat Paripurna DPRD, Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani

14 Agustus 2026 | 20:36 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hadiri Pembukaan Konferensi VIII PWI Kota Pematangsiantar Tahun 2026

14 Agustus 2026 | 18:03 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Menyaksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026 

14 Agustus 2026 | 17:58 WIB
Pematang Siantar

Joshua Siahaan Gelar Turnamen Catur Terbuka di Siantar, Antusias Masyarakat Tinggi

14 Agustus 2026 | 17:51 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba