WAY KANAN– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Way Kanan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menguak persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia, Jum’at (14/8/2026).
Kasus yang menjerat Indra Franenzi Rimarza kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) setelah melewati proses pembuktian yang panjang. Namun, perjalanan persidangan ini justru menyisakan catatan kritis yang menohok logika hukum aparat penegak hukum, khususnya terkait pemaksaan ranah keperdataan ke dalam ranah pidana khusus.
Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa Indra Franenzi bertindak murni sebagai pelaku usaha swasta yang masuk dalam rantai pasok (supply chain) material program. Ia bertindak sebagai pemasok besi di beberapa toko material, tanpa memiliki relasi langsung dengan masyarakat penerima bantuan
Sebagai pihak swasta:
• Tidak Memiliki Wewenang Publik: Indra tidak menduduki jabatan struktural di birokrasi maupun tim pelaksana program
.• Tidak Punya Akses Anggaran: Indra tidak memiliki otoritas administratif untuk mencairkan atau mengelola dana kas negara.
Secara yuridis, delik korupsi (khususnya pasal penyalahgunaan kewenangan) menuntut adanya unsur abuse of power yang timbul akibat jabatan atau kedudukan publik. Membebankan pasal tersebut kepada seorang pemasok material swasta bukan saja tidak tepat, melainkan wujud nyata dari over-criminalization (kriminalisasi berlebihan).
“Jabatan atau wewenang publik mana yang disalahgunakan oleh seorang pemasok material swasta? Ketika subjek hukumnya tidak memiliki jabatan, maka unsur penyalahgunaan wewenang secara subjektif seharusnya gugur demi hukum,” tegas penasihat hukum terdakwa, Bangkit Saputra, S.H di hadapan majelis hakim.
Kabupaten Way Kanan memiliki dinamika geografis yang menantang. Dalam dunia perdagangan, fluktuasi harga, pembengkakan biaya logistik, hingga kendala pengiriman di lapangan merupakan bagian integral dari risiko bisnis (commercial risk).
Dalam praktik hukum yang sehat, kegagalan pemenuhan kewajiban atau dinamika operasional seperti ini diselesaikan melalui koridor keperdataan (baik berupa gugatan wanprestasi maupun penyelesaian kontraktual). Namun, dalam kasus ini, hambatan teknis operasional langsung diloncatkan secara drastis menjadi sebuah “persekongkolan jahat” korupsi.
Loncatan pembuktian ini dinilai sangat berbahaya karena mengaburkan garis tegas antara risiko dagang yang wajar dengan niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
Kritik paling menohok tertuju pada konstruksi perhitungan kerugian negara yang diajukan. Audit dalam perkara ini disinyalir memukul rata seluruh nilai transaksi komersial sebagai kerugian keuangan negara.
Perhitungan tersebut mengabaikan variabel fundamental dunia usaha:
Harga Pokok Penjualan (HPP)
Biaya Operasional & Logistik Distribusi
Margin Keuntungan Wajar (Profit Margin)Sistem audit yang menggeneralisasi keuntungan sah pedagang sebagai “hasil kejahatan” menunjukkan dangkalnya pemahaman atas prinsip dasar keperdataan.
Padahal, fakta persidangan membuktikan tidak ada aliran dana dari kas negara yang masuk ke kantong pribadi Indra di luar mekanisme transaksi jual-beli material yang sah.
Kasus BSPS Way Kanan menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di daerah. Jika setiap dinamika transaksi dagang dan kendala logistik proyek pemerintah dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana tipikor, maka pelaku usaha swasta akan enggan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan publik.
Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Kejernihan nurani dan ketajaman analisis yuridis majelis hakim diuji untuk memisahkan secara tegas: mana perbuatan koruptif yang nyata, dan mana warga masyarakat yang menjadi korban akibat kekacauan sistemik serta kerangka kontrak yang cacat secara administratif.
Di tengah proses pembelaan yang sedang berlangsung, publik dan elemen masyarakat sipil diimbau untuk terus mengawal jalannya persidangan demi tegaknya keadilan yang objektif dan proporsional. (Bahtiar)








