Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalPROVINSILampung
Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan

Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan

Penulis:Armadanews.id
14 Agustus 2026 | 21:01 WIB
inLampung
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAY KANAN– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Way Kanan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menguak persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia, Jum’at (14/8/2026).

Kasus yang menjerat Indra Franenzi Rimarza kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) setelah melewati proses pembuktian yang panjang. Namun, perjalanan persidangan ini justru menyisakan catatan kritis yang menohok logika hukum aparat penegak hukum, khususnya terkait pemaksaan ranah keperdataan ke dalam ranah pidana khusus.

Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa Indra Franenzi bertindak murni sebagai pelaku usaha swasta yang masuk dalam rantai pasok (supply chain) material program. Ia bertindak sebagai pemasok besi di beberapa toko material, tanpa memiliki relasi langsung dengan masyarakat penerima bantuan

Sebagai pihak swasta:

• Tidak Memiliki Wewenang Publik: Indra tidak menduduki jabatan struktural di birokrasi maupun tim pelaksana program

.• Tidak Punya Akses Anggaran: Indra tidak memiliki otoritas administratif untuk mencairkan atau mengelola dana kas negara.

Secara yuridis, delik korupsi (khususnya pasal penyalahgunaan kewenangan) menuntut adanya unsur abuse of power yang timbul akibat jabatan atau kedudukan publik. Membebankan pasal tersebut kepada seorang pemasok material swasta bukan saja tidak tepat, melainkan wujud nyata dari over-criminalization (kriminalisasi berlebihan).

“Jabatan atau wewenang publik mana yang disalahgunakan oleh seorang pemasok material swasta? Ketika subjek hukumnya tidak memiliki jabatan, maka unsur penyalahgunaan wewenang secara subjektif seharusnya gugur demi hukum,” tegas penasihat hukum terdakwa, Bangkit Saputra, S.H di hadapan majelis hakim.

Kabupaten Way Kanan memiliki dinamika geografis yang menantang. Dalam dunia perdagangan, fluktuasi harga, pembengkakan biaya logistik, hingga kendala pengiriman di lapangan merupakan bagian integral dari risiko bisnis (commercial risk).

Dalam praktik hukum yang sehat, kegagalan pemenuhan kewajiban atau dinamika operasional seperti ini diselesaikan melalui koridor keperdataan (baik berupa gugatan wanprestasi maupun penyelesaian kontraktual). Namun, dalam kasus ini, hambatan teknis operasional langsung diloncatkan secara drastis menjadi sebuah “persekongkolan jahat” korupsi.

Loncatan pembuktian ini dinilai sangat berbahaya karena mengaburkan garis tegas antara risiko dagang yang wajar dengan niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

Kritik paling menohok tertuju pada konstruksi perhitungan kerugian negara yang diajukan. Audit dalam perkara ini disinyalir memukul rata seluruh nilai transaksi komersial sebagai kerugian keuangan negara.

Perhitungan tersebut mengabaikan variabel fundamental dunia usaha:

Harga Pokok Penjualan (HPP)
Biaya Operasional & Logistik Distribusi
Margin Keuntungan Wajar (Profit Margin)Sistem audit yang menggeneralisasi keuntungan sah pedagang sebagai “hasil kejahatan” menunjukkan dangkalnya pemahaman atas prinsip dasar keperdataan.
Padahal, fakta persidangan membuktikan tidak ada aliran dana dari kas negara yang masuk ke kantong pribadi Indra di luar mekanisme transaksi jual-beli material yang sah.

Kasus BSPS Way Kanan menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di daerah. Jika setiap dinamika transaksi dagang dan kendala logistik proyek pemerintah dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana tipikor, maka pelaku usaha swasta akan enggan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan publik.

Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Kejernihan nurani dan ketajaman analisis yuridis majelis hakim diuji untuk memisahkan secara tegas: mana perbuatan koruptif yang nyata, dan mana warga masyarakat yang menjadi korban akibat kekacauan sistemik serta kerangka kontrak yang cacat secara administratif.

Di tengah proses pembelaan yang sedang berlangsung, publik dan elemen masyarakat sipil diimbau untuk terus mengawal jalannya persidangan demi tegaknya keadilan yang objektif dan proporsional. (Bahtiar)

Konsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

CV DOCOBA CORP Disinyalir Abaikan Keselamatan Kerja, Anggaran K3 Dipertanyakan 
Lampung

CV DOCOBA CORP Disinyalir Abaikan Keselamatan Kerja, Anggaran K3 Dipertanyakan 

Penulis:Armadanews.id
30 Juli 2026 | 21:36 WIB

WAY KANAN-- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada perusahaan adalah program Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi pekerja dari kecelakaan...

Read moreDetails
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Way Kanan Gelar Refleksi 30 Tahun Peristiwa Kudatuli
Lampung

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Way Kanan Gelar Refleksi 30 Tahun Peristiwa Kudatuli

Penulis:Armadanews.id
28 Juli 2026 | 09:07 WIB

WAY KANAN– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Way Kanan pada Minggu malam (26/7/2026) tampak lebih sunyi dari biasanya. Lampu ruangan diredupkan....

Read moreDetails
HARGANAS ke-33, Bupati Ayu Asalasiyah Gaungkan “Ayah Wajib Hadir” untuk Wujudkan Generasi Unggul Way Kanan
Lampung

Harganas ke-33, Bupati Ayu Kunjungi RSHK Baradatu Jenguk Pasien Peserta MOW

Penulis:Armadanews.id
29 Juni 2026 | 18:50 WIB

WAY KANAN– Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional ke-33, Bupati Way Kanan mengunjungi Rumah Sakit Hikmah Kamino / RSHK Baradatu...

Read moreDetails
Konsep Otomatis
Lampung

Bupati Ayu Pimpin Rapat Evaluasi MPP

Penulis:Armadanews.id
26 Juni 2026 | 18:19 WIB

WAY KANAN—Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah memimpin Rapat Evaluasi Mall Pelajaran Publik bertempat di ruang rapat utama Pemkab setempat Kamis...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Lampung

Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan

14 Agustus 2026 | 21:01 WIB
Simalungun

Kukuhkan 50 Anggota Paskibra, Bupati Simalungun: Laksanakan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

14 Agustus 2026 | 20:58 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Simak Pidato Presiden RI

14 Agustus 2026 | 20:55 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Cegah Banjir Terulang di Serbelawan

14 Agustus 2026 | 20:54 WIB
Simalungun

Maksimalkan Persiapan HUT RI ke-81, Pemkab Simalungun Gelar Rakor di Dolok Batu Nanggar

14 Agustus 2026 | 20:51 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Kukuhkan 20 Personil Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat

14 Agustus 2026 | 20:47 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Pakpak Bharat

14 Agustus 2026 | 20:44 WIB
Pakpak Bharat

Batalyon Infanteri TP 906/SLG Melaksanakan Ramah Tamah Dan Syukuran Ulang Tahun ke-I Batalyon Yang Berbasis di Pakpak Bharat

14 Agustus 2026 | 20:42 WIB
Toba

Rapat Paripurna DPRD, Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani

14 Agustus 2026 | 20:36 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hadiri Pembukaan Konferensi VIII PWI Kota Pematangsiantar Tahun 2026

14 Agustus 2026 | 18:03 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Menyaksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026 

14 Agustus 2026 | 17:58 WIB
Pematang Siantar

Joshua Siahaan Gelar Turnamen Catur Terbuka di Siantar, Antusias Masyarakat Tinggi

14 Agustus 2026 | 17:51 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba