Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
Home Regional PROVINSI Lampung
Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan

Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan

Penulis: Armadanews.id
14 Agustus 2026 | 21:01 WIB
in Lampung
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260928-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT

WAY KANAN– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Way Kanan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menguak persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia, Jum’at (14/8/2026).

Kasus yang menjerat Indra Franenzi Rimarza kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) setelah melewati proses pembuktian yang panjang. Namun, perjalanan persidangan ini justru menyisakan catatan kritis yang menohok logika hukum aparat penegak hukum, khususnya terkait pemaksaan ranah keperdataan ke dalam ranah pidana khusus.

Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa Indra Franenzi bertindak murni sebagai pelaku usaha swasta yang masuk dalam rantai pasok (supply chain) material program. Ia bertindak sebagai pemasok besi di beberapa toko material, tanpa memiliki relasi langsung dengan masyarakat penerima bantuan

Sebagai pihak swasta:

• Tidak Memiliki Wewenang Publik: Indra tidak menduduki jabatan struktural di birokrasi maupun tim pelaksana program

.• Tidak Punya Akses Anggaran: Indra tidak memiliki otoritas administratif untuk mencairkan atau mengelola dana kas negara.

Secara yuridis, delik korupsi (khususnya pasal penyalahgunaan kewenangan) menuntut adanya unsur abuse of power yang timbul akibat jabatan atau kedudukan publik. Membebankan pasal tersebut kepada seorang pemasok material swasta bukan saja tidak tepat, melainkan wujud nyata dari over-criminalization (kriminalisasi berlebihan).

“Jabatan atau wewenang publik mana yang disalahgunakan oleh seorang pemasok material swasta? Ketika subjek hukumnya tidak memiliki jabatan, maka unsur penyalahgunaan wewenang secara subjektif seharusnya gugur demi hukum,” tegas penasihat hukum terdakwa, Bangkit Saputra, S.H di hadapan majelis hakim.

Kabupaten Way Kanan memiliki dinamika geografis yang menantang. Dalam dunia perdagangan, fluktuasi harga, pembengkakan biaya logistik, hingga kendala pengiriman di lapangan merupakan bagian integral dari risiko bisnis (commercial risk).

Dalam praktik hukum yang sehat, kegagalan pemenuhan kewajiban atau dinamika operasional seperti ini diselesaikan melalui koridor keperdataan (baik berupa gugatan wanprestasi maupun penyelesaian kontraktual). Namun, dalam kasus ini, hambatan teknis operasional langsung diloncatkan secara drastis menjadi sebuah “persekongkolan jahat” korupsi.

Loncatan pembuktian ini dinilai sangat berbahaya karena mengaburkan garis tegas antara risiko dagang yang wajar dengan niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

Kritik paling menohok tertuju pada konstruksi perhitungan kerugian negara yang diajukan. Audit dalam perkara ini disinyalir memukul rata seluruh nilai transaksi komersial sebagai kerugian keuangan negara.

Perhitungan tersebut mengabaikan variabel fundamental dunia usaha:

Harga Pokok Penjualan (HPP)
Biaya Operasional & Logistik Distribusi
Margin Keuntungan Wajar (Profit Margin)Sistem audit yang menggeneralisasi keuntungan sah pedagang sebagai “hasil kejahatan” menunjukkan dangkalnya pemahaman atas prinsip dasar keperdataan.
Padahal, fakta persidangan membuktikan tidak ada aliran dana dari kas negara yang masuk ke kantong pribadi Indra di luar mekanisme transaksi jual-beli material yang sah.

Kasus BSPS Way Kanan menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di daerah. Jika setiap dinamika transaksi dagang dan kendala logistik proyek pemerintah dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana tipikor, maka pelaku usaha swasta akan enggan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan publik.

Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Kejernihan nurani dan ketajaman analisis yuridis majelis hakim diuji untuk memisahkan secara tegas: mana perbuatan koruptif yang nyata, dan mana warga masyarakat yang menjadi korban akibat kekacauan sistemik serta kerangka kontrak yang cacat secara administratif.

Di tengah proses pembelaan yang sedang berlangsung, publik dan elemen masyarakat sipil diimbau untuk terus mengawal jalannya persidangan demi tegaknya keadilan yang objektif dan proporsional. (Bahtiar)

Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Kanit PPA IPDA Firmansyah Sambut Hangat Kunjungan Awak Media, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Lampung

Kanit PPA IPDA Firmansyah Sambut Hangat Kunjungan Awak Media, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Penulis: Armadanews.id
28 September 2026 | 15:28 WIB

WAY KANAN – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Firmansyah, S.H., menyambut hangat kunjungan sejumlah awak media di ruang...

Read moreDetails
CV DOCOBA CORP Disinyalir Abaikan Keselamatan Kerja, Anggaran K3 Dipertanyakan 
Lampung

CV DOCOBA CORP Disinyalir Abaikan Keselamatan Kerja, Anggaran K3 Dipertanyakan 

Penulis: Armadanews.id
30 Juli 2026 | 21:36 WIB

WAY KANAN-- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada perusahaan adalah program Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi pekerja dari kecelakaan...

Read moreDetails
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Way Kanan Gelar Refleksi 30 Tahun Peristiwa Kudatuli
Lampung

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Way Kanan Gelar Refleksi 30 Tahun Peristiwa Kudatuli

Penulis: Armadanews.id
28 Juli 2026 | 09:07 WIB

WAY KANAN– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Way Kanan pada Minggu malam (26/7/2026) tampak lebih sunyi dari biasanya. Lampu ruangan diredupkan....

Read moreDetails
Lima Parpol Sepakat Usulkan Dua Nama, Kursi Wabup Way Kanan Segera Diproses
Lampung

Lima Parpol Sepakat Usulkan Dua Nama, Kursi Wabup Way Kanan Segera Diproses

Penulis: Armadanews.id
26 Juli 2026 | 15:06 WIB

WAY KANAN–Lima partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Way Kanan 2024 resmi mengusulkan dua nama sebagai calon...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Lampung

Kanit PPA IPDA Firmansyah Sambut Hangat Kunjungan Awak Media, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

28 September 2026 | 15:28 WIB
Toba

Turnamen Olahraga Haornas ke-43 dan Mini Soccer Bupati Cup II Toba Tahun 2026 Resmi Dibuka

28 September 2026 | 15:19 WIB
Simalungun

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Simalungun Tekankan Disiplin, Pengawasan Melekat dan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

28 September 2026 | 11:39 WIB
Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Geng Motor Hingga Balap Liar

28 September 2026 | 06:54 WIB
Simalungun

Banjir di Haranggaol Rendam 4 Rumah Warga dan 2 Rumah Rusak, Polres Simalungun Terjun Langsung ke Lokasi 

27 September 2026 | 16:20 WIB
Pematang Siantar

HUT TNI ke-81, Brigif TP 36/HM Gelar Kejuaraan Karate Full Contact Antar Pelajar

27 September 2026 | 16:16 WIB
Simalungun

Wakili Kapolres, Wakapolres Simalungun Hadiri Kejuaraan Karate Full Contact Perebutkan Piala Komandan BRIGIF TP 36/HM

27 September 2026 | 15:33 WIB
Pematang Siantar

Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP, Tidak Ada Pengeroyokan

26 September 2026 | 19:38 WIB
Pematang Siantar

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara bertajuk Kriyanusa Tahun 2026 di GBK Jakarta

26 September 2026 | 18:41 WIB
Pakpak Bharat

Komandan Korem 023/KS Kunjungi Situs Sejarah Mata Air Sisingamangaraja XII Di Desa Salak II

25 September 2026 | 07:56 WIB
Simalungun

Deteksi Dini, Pemkab Simalungun Laksanakan Skrining TB Terintegrasi CKG di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi

25 September 2026 | 07:52 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Kerja Kapolres, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pelayanan Publik

24 September 2026 | 19:49 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba