WAY KANAN— Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, termasuk pangan yang dihasilkan oleh pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Hal tersebut disampaikan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha IRTP, yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan di Aula Hotel Almer, Kecamatan Baradatu.
Dia mengatakan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat harus memenuhi standar kesehatan. Produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan dan harus ditarik dari peredaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pangan aman adalah pangan yang bebas dari bahaya fisik, kimia, dan biologis. Bahaya fisik seperti kerikil atau rambut, bahaya kimia seperti formalin dan boraks, serta bahaya biologis seperti bakteri dan jamur, semuanya harus dihindari,” kata Ayu.
Menurutnya pangan bermutu adalah pangan yang mengandung zat-zat bergizi seperti karbohidrat, protein, dan vitamin, yang dibutuhkan tubuh manusia. Oleh karena itu, pengelolaan pangan harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan standar keamanan pangan.
“Salah satu faktor risiko rendahnya mutu dan keamanan pangan adalah keterbatasan pengetahuan sumber daya manusia. Untuk itu, penting bagi pengelola makanan dan minuman memahami cara pengolahan yang sehat dan aman,” ujarnya.
Dia menyatakan kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha IRTP dalam mengolah dan memilah bahan pangan. Bupati Ayu berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai langkah awal dalam memperoleh sertifikat produksi pangan rumahan, sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. (Bahtiar/UIN)





