WAY KANAN– Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat percepatan proses penyusunan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan 2025–2029.
Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Frisman Yudi Harnata, mengatakan pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi muatan Raperda dengan dokumen RPJMD, serta pemastian kesesuaian norma dan struktur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah untuk harmonisasi dan sinkronisasi antarinstansi guna memastikan Ranperda yang disusun memiliki kekuatan hukum dan ketepatan arah pembangunan,” kata Frisman Yudi, Senin (23/6/2025).
Dia menambahkan kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan strategis dalam menyusun regulasi daerah yang akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan pembangunan jangka menengah di Kabupaten Way Kanan selama lima tahun ke depan.
“Melalui proses penyusunan yang terarah dan kolaboratif, diharapkan Ranperda RPJMD dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang efektif dalam mendukung visi pembangunan daerah,” ujarnya. (Bahtiar/UIN)





