SAMOSIR — Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2025–2029, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Senin (14/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal Sitanggang, Sekda Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, dan para Camat se-Kabupaten Samosir.
Dalam nota pengantarnya, Wabup Ariston menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan penuh terhadap proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025.
“Kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan dalam belanja daerah, serta pembiayaan yang telah disesuaikan dengan hasil audit BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024,” ujar Ariston.
Lebih lanjut, Ariston menjelaskan bahwa KUPA dan PPAS-P TA 2025 disusun berdasarkan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Samosir, dengan visi “Terwujudnya Masyarakat Samosir yang Sejahtera dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan, dan Pendidikan.”
Wabup optimis, melalui kebersamaan dan komitmen yang kuat, Pemkab Samosir dapat mencapai target indikator makro tahun 2025, di antaranya: Pertumbuhan ekonomi: 5,10–5,50%
Angka kemiskinan: 10,57%
Tingkat pengangguran terbuka: 0,89–0,70%
Gini rasio: 0,240 poin
Indeks pembangunan manusia (IPM): 73,70–74,50%
Terkait pendapatan daerah, Ariston menyampaikan bahwa target APBD 2025 mengalami penyesuaian dari Rp849,07 miliar menjadi Rp807,48 miliar, berkurang sebesar Rp41,59 miliar.
Penyesuaian ini terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp110,17 miliar
Pendapatan Transfer: dari Rp730,89 miliar menjadi Rp689,37 miliar
Transfer Pemerintah Pusat: turun dari Rp708,40 miliar menjadi Rp646,31 miliar
Transfer Antar Daerah: naik dari Rp22,48 miliar menjadi Rp43,06 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp844,07 miliar menjadi Rp827,20 miliar, berkurang sebesar Rp16,86 miliar. Pengurangan ini mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Untuk pembiayaan daerah, terdapat penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp24,72 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp5 miliar.
Menutup penyampaiannya, Wabup Ariston mengajak DPRD dan seluruh pihak untuk bersama-sama menuntaskan tahapan pembahasan dengan komitmen dan ketepatan waktu.
“Kami berharap kerjasama dan komitmen yang baik, agar rancangan perubahan KUA–PPAS ini dapat disepakati tepat waktu demi pembangunan dan pelayanan masyarakat, menuju Samosir negeri indah kepingan surga—titik awal peradaban Batak yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya. (AN)





