TAPTENG– Kepala ATR/ BPN Tapteng Manaek Tua diduga memperlambat masyarakat dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah, hal itu di utarakan Herta Roslina Marpaung selaku pihak pengembang perumahan di Tapanuli Tengah yang merasa kecewa dan Merasa dipermainkan oleh Kepala ATR/BPN Tapanuli Tengah dikarenakan urusannya tidak kunjung selesai.
“Sudah 4 hari ini kami pulang balik mengurus pemecahan sertifikat yang kami miliki dan belum juga selesai karena terus-terus dibilang kurang berkas,” kata pihak pengembang perumahan Herta Roslina Marpaung kepada awak media Jumat (18/07-2025) Dikantor ATR/BPN Tapteng. .
Pelayanan di Kantor ATR/BPN Tapteng menurutnya sangat menyusahkan warga.”Proses administrasi pemecahan sertifikat, kita tidak tau mana yang benar,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah mengantongi izin dari Kantor Dinas Perizinan dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapteng terkait izin PBG.
Sementara Herta Roslina Marpaung mengatakan,” kami mulai dari pagi tidak bisa ketemu dengan Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN mau mempertanyakan kekurangan berkas kami untuk pemecahan Sertifikat yang kami ajukan, dan sementara sekitar pukul 14.12 Wib tadi beliau baru keluar dari ruang kerjanya”, terang Pemilik Pengembang perumahan ini.
” Tadi saya minta tolong dengan Kakan ATR/BPN agar diberi penjelasan atas kekurangan berkas pemecahan Sertifikat, dan beliau menyebutkan, berkas ibu tidak lengkap, yakni Said Plant harus ditandatangani Bupati Tapteng dulu dan setelah itu kami berani memecah Sertifikat yang ibu ajukan, dan biarkan saya berkoordinasi dulu ke Kantor Perizinan Tapteng dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum. Beliau pun beranjak keluar,” kata Roslina Marpaung kepada sejumlah Wartawan
Selanjutnya sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi kepada Kakan ATR/BPN Tapteng atau staf nya yang bisa memberikan keterangan terkait lambat nya proses pemecahan sertifikat tidak ada yang dapat diminta keterangannya.(JN)





