DELI SERDANG— Polresta Deli Serdang menggelar Konferensi Pers ungkapkan tindakan kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang untuk dua kasus sekaligus.
Dalam konferensi tersebut dihadiri oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH, perwakilan Dinas Sosial Kab. Deli Serdang, Perwakilan UPTD PPA Deli Serdang dan personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang menjelaskan kasus pertama yaitu kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Kebun Sayur Gang. Pelak Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang pada hari Minggu Tanggal 13 April 2025, Pukul 07.00 wib di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak tepatnya di Paret Sawah korban MI dalam keadaan meninggal dunia yang sempat diduga korban laka lantas dengan menggendarai sepeda motor kemudian orang tua korban an. RUDI membuat Laporan ke kantor Polisi.
Selanjutnya penyidik Laka Lantas Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan Penyelidikan dan Hasil Penyelidikan disimpulkan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tertulis Berdasarkan Fakta dan Olah TKP dan Keterangan Saksi dan Saksi Ahli bahwa penyebab kematian korban adalah Pendarahan di Rongga Kepala akibat rudal paksa tumpul dihantarkan dari atas kepala korban sepanjang 25 cm, maka Sat Lantas melakukan penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kemudian untuk menindak lanjuti perkara yang dialami korban yang sebelumnya ditangani Lalu lintas Polresta Deli Serdang, Maka Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang membuat laporan Polisi di SPKT Polresta Deli Serdang guna dilakukan penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dari kasus ini Polresta Deli Serdang sudah menahan 2 orang anak laki kaki dan 2 orang dewasa AS, Lk,Umur 18 Tahun dan MH LK, Umur 20 Tahun dan 1 pelaku masih dalam pengejaran” ungkapnya..
Kapolresta juga menyampaikan motif dari pembunuhan ini karena salah satu tersangka kesal karena korban mengejek nama orang tua dari tersangka.
Kemudian Kapolresta Deli Serdang melanjutkan untuk ungkap Kasus yang kedua yaitu melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau penganiayaan. Kejadian berawal Pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 23.10 wib pelapor bersama rekan pelapor yang bernama DI, AM dan RKS sedang memasang spanduk Pemuda Pancasila (PP) untuk memperingati HUT RI yang ke 80 tahun di Jalan Irian Kel. Tanjung Morawa Pekan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dan pukul 23.30 wib setelah selesai memasang spanduk dan ingin mengambil dokumentasi, tiba-tiba datang sebuah mobil dan tiga kereta dengan jumlah orang sekitar 10 (sepuluh) orang dengan membawa senjata senapan angin langsung menembaki semua yang ada di lokasi tersebut dan kemudian salah satu peluru senapan angin mengenai kaki pada bagian kanan DI sedangkan teman DI terkena salah satu peluru mengenai bagian uluh hatinya.
Kapolresta juga menjelaskan “bahwa dari kedua kasus tersebut kita sudah mengamankan sebanyak 7 tersangka kasus pertama dengan 4 tersangka dan kasus kedua 3 tersangka” ucapnya..
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH, juga menjelasakan bahwa kasus pertama masih ada 1 tersangka lagi yang saat ini masih dalam pengejaran dan akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk Kasus pertama Kasat Reskrim telah menetapkan Pasal 340 KUHPidana Subs 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Hukuman mati , seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun” tuturnya
“Dan untuk kasus kedua diterapkan Pasal 170 Ayat (1), ke-1e dari KUHPidana. Ancaman Hukuman Pasal 170 Ayat (1), ke-1e dari KUHPidana selama 7 Tahun Penjara,” tutupnya.(*/AN)