WAY KANAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan di bawah kepemimpinan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, serius melakukan reformasi birokrasi.
Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi (Ukom) terhadap 30 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang digelar, Jumat, (5/9/2025).
Sekretaris Daerah Way Kanan, Macheavelly, mengatakan langkah ini bertujuan mencari pemimpin yang benar-benar berkualitas di bidangnya masing-masing.
“Kita ingin mengejar keberhasilan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan dengan menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat,” kata dia.
Kegiatan ini, kata Macheavelly, didasarkan pada sejumlah landasan hukum, antara lain Surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4585/OTDA tanggal 6 Agustus 2025, serta dua surat persetujuan dari Kepala BKN.
“Kami menjalankan kegiatan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” ujarnya.
Dari 30 pejabat yang dievaluasi, tiga di antaranya merupakan pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun.
Sementara itu, 27 pejabat lainnya mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari rencana rotasi, promosi, dan penguatan organisasi.
Macheavelly menyatakan tujuan utama evaluasi ini adalah untuk menilai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pejabat sekaligus menyelaraskannya dengan kebutuhan instansi.
“Kita ingin para pejabat hasil evaluasi ini jadi motor penggerak untuk mewujudkan visi-misi Kabupaten Way Kanan dan bisa merespons perubahan dengan cepat dan tepat,” jelasnya.
Saat ini, empat jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Way Kanan dalam kondisi kosong, yaitu Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Macheavelly, yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Way Kanan, mengatakan, peserta yang mengikuti evaluasi bisa tetap di posisi semula, bergeser, atau mengisi jabatan kosong sesuai hasil penilaian dan rekomendasi Tim Pansel.
Tim Panitia Seleksi terdiri dari berbagai unsur, mulai dari internal, eksternal, akademisi, hingga profesional.
Hal ini sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019. Agenda kegiatan sudah dimulai sejak 1 September 2025 dan akan terus berlangsung. Prosesnya mencakup pengumpulan berkas, penilaian administrasi, penulisan makalah, serta penilaian makalah dan wawancara.
“Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan oleh Sekretariat Panitia Seleksi,” katanya. (Bahtiar/UIN)





