WAY KANAN–Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan bersama Tim Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Rapat dilaksanakan di Ruang Legislasi Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Selasa (16/9/2025) sebagai upaya memastikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Perancang Perundang-undangan Setdakab Way Kanan, Frisman Yudi Harnata, mengatakan kegiatan ini penting untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan visi dan misi Bupati Way Kanan.
“Melalui pembahasan ini, diharapkan rencana peraturan dapat disusun secara komprehensif, terarah, dan berkesinambungan, sehingga mampu menjadi dasar yang kuat bagi pelaksanaan program,” ujarnya.
Menurut Frisman, pembahasan rancangan ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga perencanaan strategis agar setiap perangkat daerah memiliki pedoman kerja yang jelas.
“Hasil rapat akan menjadi masukan penting sebelum rancangan peraturan ditetapkan sebagai regulasi daerah yang mendukung pembangunan Way Kanan lima tahun ke depan,” katanya. (Bahtiar/UIN)





