WAY KANAN— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan meluncurkan Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Acara ini dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Arie Anthony Thamrin, yang mewakili Bupati Way Kanan, di Ruang Buay Pemuka Pengiran Udik, Rabu (24/9/2025).
Arie Anthony Thamrin mengatakan program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh ASN mendapatkan perlindungan optimal.
“Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendasar untuk memastikan ASN bekerja dengan rasa aman, terlindungi, dan pada akhirnya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata dia.
Ia mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota KORPRI agar dapat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini.
Program jaminan sosial ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga mampu memperkuat soliditas dan solidaritas di antara ASN melalui wadah KORPRI.
Dengan demikian, misi organisasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional.
Arie berharap seluruh ASN yang tergabung dalam KORPRI dapat memperoleh perlindungan sosial yang optimal serta jaminan keberlanjutan kesejahteraan bagi keluarga.
Kerja sama ini dilandasi oleh dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang menggarisbawahi kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada ASN berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Selain itu, Anggaran Dasar KORPRI juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, anggota KORPRI berhak atas berbagai manfaat, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya akibat kecelakaan kerja, santunan kecelakaan kerja, santunan kematian hingga 48 kali upah, dan santunan cacat hingga 56 kali upah.
Selain itu, terdapat beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, layanan homecare, dan program Return to Work.
Untuk menjadi peserta, anggota KORPRI hanya perlu mengisi formulir kepesertaan dan membayar iuran sesuai ketentuan. Terdapat contoh perhitungan dasar upah Rp1 juta, dengan ketentuan khusus bagi peserta yang meninggal dunia setelah minimal tiga tahun masa kepesertaan. (Bahtiar/UIN)





