WAY KANAN— Pemkab Kabupaten Way Kanan menggelar rapat tindak lanjut Instruksi Gubernur Lampung dan Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang penetapan harga ubi kayu. Rapat berlangsung di Ruang Buway Pemuka Pengiran Ilir, sekaligus menjadi sarana mediasi antara petani singkong dan perusahaan tapioka.
Rapat ini digelar sebagai respons atas keluhan petani singkong terkait mekanisme pembelian ubi kayu oleh perusahaan industri tapioka. Instruksi Gubernur Lampung Nomor 02 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 240 Tahun 2025 yang menetapkan harga ubi kayu Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.
Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menjadi jembatan antara petani dan pengusaha. Ia mendorong adanya dialog terbuka agar tercapai solusi terbaik yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak.
“Dalam rapat disimpulkan pengusaha industri tapioka belum menyetujui harga Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi 30 persen. Sementara dari pihak petani, disampaikan harapan agar jenis ubi kayu lain juga mendapat penyesuaian rafaksi serta harga tetap mengacu pada Instruksi Gubernur Lampung,” kata Machiavelli, Jumat (26/9/2025).
Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya menerima hasil panen ubi kayu langsung dari petani, tidak hanya melalui lapak. Perusahaan juga diminta tidak menerapkan sistem buka-tutup pembelian agar distribusi panen berjalan lancar dan tidak merugikan petani.
Terhadap hal-hal yang belum disepakati, akan dilakukan pembahasan lanjutan pada pertemuan berikutnya. Rapat dihadiri sejumlah kepala dinas, perwakilan kecamatan, perusahaan industri tapioka, lapak, serta kelompok tani Kabupaten Way Kanan. (Bahtiar/UIN)





