WAY KANAN– Pemerintahan Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan Lampung melalui Anggaran Dana Desa Tahun 2025 telah merealisasikan bidang pembangunan diantara pembangunan jalan lapen sepanjang 400 M dengan pagu anggaran Rp 201 .455.300.
Pantauan di lokasi, Jumat (26/09/2025), disayangkan berbagai pihak pembangun jalan lapen (Lapis Penetrasi Makadam) disinyalir tidak merujuk pada spesifikasi teknis. Diantaranya disinyalir tidak adanya pembersihan lokasi, hamparan batu 1/2 serta tidak adanya penyiraman aspal cair diantara lapisan hamparan batu 3/5, 2/3.
Selain Itu berdasarkan keterangan sumber terpercaya pemadatan hanya 2 atau 3 lintasan dimana sesuai spesifikasi lintasan minimal 6 lintasan dengan pemadatan 6-8 Ton.
Patut diduga Oknum Kepala Kampung Suka Bumi disinyalir dengan sengaja mengurangi volume matrial guna keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri atau golongan.
Hingga berita ini diterbitkan kan karena Tanto oknum kepala kampung Suka Bumi Sp2B Kecamatan Pakuan Ratu yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberi jawaban.
Lapen (Lapis Penetrasi Makadam) adalah petunjuk pelaksanaan konstruksi lapis perkerasan jalan yang terdiri dari agregat pokok dan pengunci bergradasi, diikat oleh aspal yang disemprotkan, serta dipadatkan secara lapis demi lapis, dimulai dari persiapan lokasi, pengukuran, penghamparan agregat, penyemprotan aspal, dan pemadatan.
Berikut adalah langkah-langkah umum pembuatan lapen:
1. Persiapan Lokasi
Pembersihan Lokasi:
Bersihkan lokasi pekerjaan dari segala kotoran, vegetasi, dan material tidak perlu agar sesuai dengan syarat teknis dan mendukung mobilisasi alat serta pelaksanaan pekerjaan.
Pengukuran dan Pematokan:
Lakukan pengukuran dan pematokan jalur jalan untuk memastikan kesesuaian dengan rencana.
Pengadaan Material:
Siapkan dan drop material agregat pokok dan agregat pengunci secara terpisah di lokasi untuk mencegah pencampuran, dan pastikan selalu bersih.
2. Pekerjaan Aspal
Penghamparan Agregat Pokok:
Hampar agregat pokok secara merata menggunakan alat penebar agregat dengan kecepatan yang diatur untuk mencapai ketebalan dan permukaan rata yang disyaratkan.
Pemadatan Agregat Pokok:
Lakukan pemadatan awal menggunakan alat pemadat 6-8 Ton dengan kecepatan rendah (kurang dari 3 km/jam) secara memanjang dari tepi luar menuju sumbu jalan. Pastikan setiap lintasan tumpang tindih minimal setengah lebar alat pemadat, hingga mencapai permukaan yang rata dan stabil (minimal 6 lintasan).
Penyemprotan Aspal:
Semprotkan aspal (bitumen) pada temperatur yang sesuai dengan jenis aspal yang digunakan.
Penghamparan Agregat Pengunci:
Segera setelah penyemprotan aspal, taburkan agregat pengunci untuk mengisi rongga agregat pokok.
Pemadatan Akhir:
Lakukan pemadatan akhir untuk mengunci agregat dan membentuk lapisan perkerasan yang padat dan stabil.
3. Penyelesaian
Ulangi proses penghamparan agregat dan penyemprotan aspal secara lapis demi lapis hingga mencapai ketebalan yang diinginkan
Sarial Ketua Lembaga Topan RI Menyampaikan bahwa proyek bangunan jalan lapen yang berada kampung suka bumi Kecamatan Pakuan Ratu patut di duga Sangat lah janggal
Dikutip dari Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”.
PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merujuk pada KUHAP dan/atau Peraturan Pemerintah tersebut guna mencegah terjadinya tindak Pidana korupsi team jurnalis dan Lembaga Topan RI akan segera menyampaikan Laporan Informasi secara tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Way Kanan maupun kepada aparat penegak hukum. (*/AN)