WAY KANAN— Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan melakukan pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga (BTT), di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan melalui rapat ini diharapkan Raperbup dapat tersusun dengan baik sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga.
Hal itu dilakukan agar pelaksanaan program pemerintah daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat Way Kanan dapat memberikan saran maupun masukan terkait penyusunan Raperbup ini melalui kolom komentar, media sosial, maupun email resmi Bagian Hukum Setdakab Way Kanan,” kata Aris Supriyanto, Senin (6/10/2025).
Dia menambahkan, pembahasan Raperbup BTT menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya pada pengeluaran yang bersifat mendesak dan tidak terduga.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
“Dengan tersusunnya Raperbup ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki acuan yang jelas dalam penggunaan BTT sehingga penyerapan anggaran lebih efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya. (Bahtiar/UIN)





