Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKABUPATENTapanuli Tengah
Gedung Kantor Bupati Tapteng Mangkrak, Sekretaris IAW Iskandar Sitorus: Pelanggaran Hukum Proyek Tahun Jamak

Gedung Kantor Bupati Tapteng Mangkrak, Sekretaris IAW Iskandar Sitorus: Pelanggaran Hukum Proyek Tahun Jamak

Penulis:Armadanews.id
27 Oktober 2025 | 16:42 WIB
inTapanuli Tengah
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

TAPTENG– Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti proyek multiyears (tahun jamak) Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) senilai Rp 69,9 miliar yang mangkrak sejak mulai dibangun 2020 silam.

“Proyek itu dibangun tanpa dasar hukum. Ini merupakan pelanggaran hukum dalam proyek tahun jamak,” kata Iskandar Sitorus dalam pers rilis diterima, Senin (27/10/2025).

Dijelaskan, berdasar Pasal 92, PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kegiatan tahun jamak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.

Namun, proyek Kantor Bupati Tapteng yang dimulai tahun 2020, terus dianggarkan hingga 2022, padahal masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun yang sama.

“Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum kegiatan tahun jamak tersebut, padahal itu merupakan kewajiban eksplisit dalam Permendagri 77/2020,” kata Iskandar Sitorus.

Menurut dia, kasus ini menggambarkan kerusakan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan yang diabaikan.

“Fakta ini tidak bisa disebut kelalaian administratif. Ini pelanggaran hukum yang disengaja (reckless negligence) untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD,” katanya.

Karena itu, proyek senilai Rp69,9 miliar tersebut secara formil cacat hukum, dan secara materil telah menimbulkan kerugian negara yang nyata, karena dana publik telah dikeluarkan tanpa menghasilkan aset yang fungsional.

“Tentu ini sudah memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan Negara,” katanya.
Iskandar Sitorus mengungkap, proyek mangkrak Rp 69,9 miliar berakar pada kultur birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran keuangan.

“Inspektorat, TAPD, dan DPRD seolah mati fungsi, karena tidak menjalankan kontrol sebagaimana diamanatkan PP dan Permendagri,” katanya.

Dalam Permendagri 77/2020 sebagai turunan langsung PP 12/2019 sudah sangat jelas memuat bahwa semua kegiatan tahun jamak wajib Perda khusus.
Kemudian, penganggarannya wajib disetujui bersama kepala daerah dan DPRD. Dan pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan dokumen resmi (DPA, SPD, SPM).

Namun, dalam kasus Tapteng, mekanisme ini dilanggar terang-terangan. Pelanggaran ini bukan hanya pidana korupsi, tetapi juga pelanggaran administratif berat.
Pejabat yang menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa dasar hukum sah dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi (ganti rugi) berdasarkan UU Keuangan Negara.

“Artinya, tanggung jawab hukum harus diminta kepada seluruh pejabat penandatangan dokumen anggaran yang cacat hukum,” katanya.

Kejati Sumatra Utara (Sumut) kini memiliki momen krusial untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berbasis audit bukan sekadar “penindakan individu”, tetapi pemulihan sistemik keuangan negara.
Maka Kejati Sumut diminta mengusut seluruh kontrak multiyears 2020-2022 di Tapteng yang tidak memiliki dasar Perda.

Kemudian menelusuri pejabat penandatangan dokumen anggaran dan memproses hukum mereka berdasarkan tanggung jawab jabatan.

Kejati Sumut diminta menerapkan pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, jika ditemukan indikasi aliran dana atau pihak yang memperkaya diri.

Menetapkan status kerugian negara dari proyek gedung mangkrak dan menyusun rencana penyelamatan aset.
Selanjutnya, mempublikasikan hasil penyidikan dan penuntutan agar publik tahu sejauh mana uang rakyat diselamatkan.

Langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik dan menjadi tolok ukur transparansi penegakan hukum keuangan daerah.
“Keadilan bukan sekadar hukuman, tapi transparansi dan pemulihan. Keadilan bagi publik bukan hanya melihat pelaku dipenjara, tapi melihat uang negara kembali, sistem diperbaiki, dan pejabat jujur dilindungi,” katanya.

Kejati Sumut harus transparan, dengan menyampaikan tahapan penyidikan, tindak lanjut audit, dan proses pemulihan aset. Transparansi bukan ancaman bagi institusi hukum, tapi justru benteng kepercayaan publik.

“Keadilan tidak lahir dari vonis, tapi dari keberanian membuka seluruh fakta. Dan publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah uang rakyat yang hilang,” katanya.

Kasus Tapteng adalah cermin nasional tentang bagaimana pelanggaran keuangan daerah bukan akibat ketidaktahuan, melainkan akibat keberanian menabrak aturan.

“PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 sudah menjadi pagar hukum yang kokoh. Yang hilang hanyalah kemauan politik dan integritas hukum untuk menegakkannya,” katanya.

Dia menambahkan, jika Kejati Sumut menuntaskan kasus ini dengan tegas, maka Sumut akan menjadi benchmark nasional penegakan hukum berbasis audit dan akuntabilitas.(JN)

Konsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Pemkab Tapteng Terima Bantuan Alat Kesehatan dari ILUNI UI
Tapanuli Tengah

Pemkab Tapteng Terima Bantuan Alat Kesehatan dari ILUNI UI

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 08:03 WIB

PANDAN - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) melakukan kegiatan aksi sosial dengan memberikan bantuan Alat Kesehatan ke daerah yang...

Read moreDetails
Pemkab Tapteng Terima 2 Unit Rumah Kontainer Portable dari Satgas Koperasi Merah Putih Peduli Bencana
Tapanuli Tengah

Pemkab Tapteng Terima 2 Unit Rumah Kontainer Portable dari Satgas Koperasi Merah Putih Peduli Bencana

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 08:02 WIB

PANDAN - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Pada hari Selasa, 17 Maret 2026 bertempat di halaman Kantor Bupati Kabupaten Tapteng...

Read moreDetails
Bupati Tapteng Ingatkan ASN Tingkatkan Kualitas dan Kecepatan Pelayanan
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng Ingatkan ASN Tingkatkan Kualitas dan Kecepatan Pelayanan

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 08:00 WIB

PANDAN - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan kualitas dan kecepatan...

Read moreDetails
TP PKK Tapteng Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Tapanuli Tengah

TP PKK Tapteng Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 07:59 WIB

PANDAN - Bulan suci Ramadhan merupakan momentum yang istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, mempererat ukhuwah (persaudaraan), meningkatkan kualitas...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pakpak Bharat

Bhabinkamtibmas Brigadir Surtani Harahap Gelar Kegiatan Sambang Desa dengan Door to Door System

13 Agustus 2026 | 09:37 WIB
Medan

Menang Mutlak, Bunda Yin Terpilih Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031

12 Agustus 2026 | 18:57 WIB
Pakpak Bharat

Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Rapat Penertiban Kawasan Hutan di Kabupaten Pakpak Bharat dan Dairi

12 Agustus 2026 | 10:40 WIB
Pematang Siantar

Rivay Bakkara Kembali Pimpin SMSI Siantar-Simalungun, Terpilih Secara Aklamasi

10 Agustus 2026 | 14:41 WIB
Pakpak Bharat

Camat Kerajaan Pimpin Gotong-royong Membersihkan Kota Sukaramai Dalam Rangka Menyambut HUT RI 

8 Agustus 2026 | 12:05 WIB
News

Pendiri Beranda Ruang Diskusi Dorong Negara Buka Dialog dalam Penyelesaian BLBI

8 Agustus 2026 | 12:01 WIB
Pematang Siantar

PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis Keselamatan, Pelayanan dan Keandalan

7 Agustus 2026 | 09:11 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

6 Agustus 2026 | 17:09 WIB
News

Bursa Ketua IMI Bali Mulai Menghangat, Artha Wirawan Nyatakan Siap Maju, Sejumlah Nama Lain Turut Diperbincangkan

6 Agustus 2026 | 10:54 WIB
Medan

Brimob Sumut Hadir Menjaga Malam Kota Medan, Patroli Humanis Berujung Aksi Cepat Bantu Warga

5 Agustus 2026 | 17:38 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Menjadi Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka 

5 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Simalungun

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

5 Agustus 2026 | 13:44 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba