MEDAN – Seorang mahasiswa bernama Rivaldo Sagala (23) menjadi korban aksi pembegalan sadis di Jalan Panglima Denai/Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Jumat (17/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Korban bersama rekannya, Tsya Dameuli Br Silitonga, sedang berboncengan menuju Patumbak menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BK 5709 AKM. Di tengah perjalanan, keduanya diadang oleh lima pelaku yang mengendarai dua sepeda motor matic jenis Scoopy merah dop dan Vario putih.
Salah satu pelaku, Mhd Albi Ilham Barus (21), menodongkan senjata tajam berbentuk sabit ke arah korban. Pelaku kemudian menyayat tangan kiri korban, memukul kepala, serta membacok bagian kening dan pelipis korban hingga terluka. Setelah itu, para pelaku merampas sepeda motor dan telepon genggam Samsung A70 milik korban, lalu melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Area. Petugas yang dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK MM segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan tersangka Mhd Albi Ilham Barus di kawasan Pasar IV Tembung pada hari yang sama, Jumat sore (17/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penangkapan, turut disita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BK 5709 AKM yang digunakan pelaku saat beraksi.
Beberapa hari kemudian, korban mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti sepeda motor tersebut untuk keperluan bekerja. Setelah melalui proses administrasi, Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK MM menyerahkan langsung sepeda motor itu kepada korban di Mapolsek Medan Area pada Senin (28/10/2025).
Korban menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Medan Area, atas kepedulian dan kebijakan humanis yang diberikan. Ia berjanji akan menjaga kendaraan tersebut dan siap menyerahkannya kembali jika dibutuhkan dalam proses penyidikan. (*/AN)





