MEDAN – Polsek Medan Area menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dua unit handphone yang dilakukan oleh seorang pria bernama Agus Sianturi alias Agus (32), warga Jalan Denai Gang Bersama, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK MM didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong SH MH menyampaikan, tersangka Agus ditangkap pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 02.00 WIB di depan Bank CNB Niaga, Jalan Sukaramai, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti jaket warna hitam. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri dua unit handphone milik tetangganya dan menjualnya untuk membeli sabu (pompa) serta bermain judi slot,” ujar Kapolsek.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban bernama Suherman Siahaan (44) di Jalan A.R. Hakim Gang Langgar Lorong Dame No.10, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban tanpa izin dan berpura-pura meminta uang persembahan serta air minum. Setelah diberikan minum oleh orang tua korban, pelaku sempat keluar rumah, lalu kembali masuk dan mengambil dua unit handphone yang terletak di atas televisi. Aksi pelaku diketahui oleh anak korban, namun ia langsung melarikan diri.
Pelaku kemudian menjual kedua handphone tersebut di kawasan Jermal XV kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Satu unit handphone merek Redmi 14C dijual seharga Rp300 ribu dan satu unit merek Oppo dijual Rp100 ribu. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu (pompa) seharga Rp40 ribu dan sisanya sebesar Rp360 ribu dipakai untuk bermain judi slot.
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan komitmen Polsek Medan Area untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk bertindak. (*/AN)





