Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKABUPATENTapanuli Tengah
Bupati Tapanuli Tengah Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial

Bupati Tapanuli Tengah Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial

Penulis:Armadanews.id
19 November 2025 | 11:36 WIB
inTapanuli Tengah
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

TAPUT – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH bersama Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dengan Gubernur Sumut dan antara Bupati/Wali Kota dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumut.

MoU yang ditandatangani terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, mengatakan, Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice (RJ) di Sumut.

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing Pembimbing Kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp.10 juta,” ucapnya.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menegaskan, bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023. Sejumlah pertimbangan Jaksa dalam menerapkan Pidana Kerja Sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

Sementara itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah disosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.

“Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai
RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipeunjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,”

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera membentuk Tim Teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” pungkasnya.(JN)

Konsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Pemkab Tapteng Terima Bantuan Alat Kesehatan dari ILUNI UI
Tapanuli Tengah

Pemkab Tapteng Terima Bantuan Alat Kesehatan dari ILUNI UI

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 08:03 WIB

PANDAN - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) melakukan kegiatan aksi sosial dengan memberikan bantuan Alat Kesehatan ke daerah yang...

Read moreDetails
Pemkab Tapteng Terima 2 Unit Rumah Kontainer Portable dari Satgas Koperasi Merah Putih Peduli Bencana
Tapanuli Tengah

Pemkab Tapteng Terima 2 Unit Rumah Kontainer Portable dari Satgas Koperasi Merah Putih Peduli Bencana

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 08:02 WIB

PANDAN - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Pada hari Selasa, 17 Maret 2026 bertempat di halaman Kantor Bupati Kabupaten Tapteng...

Read moreDetails
Bupati Tapteng Ingatkan ASN Tingkatkan Kualitas dan Kecepatan Pelayanan
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng Ingatkan ASN Tingkatkan Kualitas dan Kecepatan Pelayanan

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 08:00 WIB

PANDAN - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan kualitas dan kecepatan...

Read moreDetails
TP PKK Tapteng Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Tapanuli Tengah

TP PKK Tapteng Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 07:59 WIB

PANDAN - Bulan suci Ramadhan merupakan momentum yang istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, mempererat ukhuwah (persaudaraan), meningkatkan kualitas...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pakpak Bharat

Bhabinkamtibmas Brigadir Surtani Harahap Gelar Kegiatan Sambang Desa dengan Door to Door System

13 Agustus 2026 | 09:37 WIB
Medan

Menang Mutlak, Bunda Yin Terpilih Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031

12 Agustus 2026 | 18:57 WIB
Pakpak Bharat

Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Rapat Penertiban Kawasan Hutan di Kabupaten Pakpak Bharat dan Dairi

12 Agustus 2026 | 10:40 WIB
Pematang Siantar

Rivay Bakkara Kembali Pimpin SMSI Siantar-Simalungun, Terpilih Secara Aklamasi

10 Agustus 2026 | 14:41 WIB
Pakpak Bharat

Camat Kerajaan Pimpin Gotong-royong Membersihkan Kota Sukaramai Dalam Rangka Menyambut HUT RI 

8 Agustus 2026 | 12:05 WIB
News

Pendiri Beranda Ruang Diskusi Dorong Negara Buka Dialog dalam Penyelesaian BLBI

8 Agustus 2026 | 12:01 WIB
Pematang Siantar

PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis Keselamatan, Pelayanan dan Keandalan

7 Agustus 2026 | 09:11 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

6 Agustus 2026 | 17:09 WIB
News

Bursa Ketua IMI Bali Mulai Menghangat, Artha Wirawan Nyatakan Siap Maju, Sejumlah Nama Lain Turut Diperbincangkan

6 Agustus 2026 | 10:54 WIB
Medan

Brimob Sumut Hadir Menjaga Malam Kota Medan, Patroli Humanis Berujung Aksi Cepat Bantu Warga

5 Agustus 2026 | 17:38 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Menjadi Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka 

5 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Simalungun

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

5 Agustus 2026 | 13:44 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba