WAY KANAN— Kabupaten Way Kanan mulai menerima penerimaan langsung (real time) dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025. Aliran pendapatan baru ini menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah X Samsat Kabupaten Way Kanan, Bayu Susanto, menjelaskan perubahan mendasar.
Dijelaskannya, sebelum UU 1 Tahun 2022 berlaku, pemungutan PKB dan BBNKB diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 dan penerimaannya merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi yang kemudian dibagikan kepada kabupaten dan kota.
“Pasca berlakunya UU 1 Tahun 2022, kedua jenis pajak tersebut beralih status menjadi Opsen, yang berarti kabupaten kini menerima bagiannya secara langsung, real time, melalui mekanisme split payment di Bank Lampung,” ucapnya (23/11/2025).
Menurutnya, Dengan sistem split payment, penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Ini adalah terobosan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.





