WAY KANAN– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan terus melakukan penguatan pada layanan Tera dan Tera Ulang sebagai upaya mewujudkan perlindungan konsumen, peningkatan kepercayaan pelaku usaha, serta memastikan transaksi perdagangan berjalan secara adil dan transparan.
Komitmen ini diwujudkan melalui hadirnya inovasi layanan Tera PINTAR (Pelayanan Inovatif, Nyaman, Tertib, Aman dan Responsif) yang kini menjadi andalan Unit Metrologi Legal Kabupaten Way Kanan.
Kadisperindag Way Kanan, Riva Adi Candra, mengatakan inovasi Tera PINTAR dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Inovasi ini meliputi penyederhanaan layanan, percepatan proses, serta perluasan jangkauan pelayanan melalui mobil layanan keliling dan jemput bola.
“Dengan Tera PINTAR, kami memastikan pelayanan menjadi lebih cepat, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami ingin seluruh alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan benar-benar akurat dan terjamin keabsahannya,” ujar Riva Adi Chandra, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, inovasi ini selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan tertib ukur, terutama di pasar-pasar tradisional, SPBU, pelaku IKM, dan seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan alat UTTP dalam kegiatan jual beli.
Melalui Tera PINTAR, petugas Metrologi Legal hadir lebih dekat ke pelaku usaha, sehingga meminimalkan biaya dan waktu yang sebelumnya menjadi kendala dalam melakukan Tera/Tera Ulang.
Dia menjelaskan tahun ini, jumlah pelaku usaha yang melakukan Tera/Tera Ulang terus meningkat. Hal ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya alat ukur yang legal dan terverifikasi. Disperindag Way Kanan juga memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur, dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan transparansi.
Selain memberikan kepastian bagi konsumen, Chandra menyatakan layanan Tera PINTAR juga berdampak positif bagi pelaku usaha. Alat ukur yang sudah ditera menjamin bahwa tidak ada pihak yang dirugikan sehingga kepercayaan terhadap usaha makin kuat.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan Tera PINTAR. Pastikan alat ukur Anda tidak kedaluwarsa dan segera lakukan Tera Ulang sebelum masa berlakunya habis. Ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi usaha itu sendiri,” jelasnya.
Dia berharap, melalui inovasi Tera PINTAR, iklim perdagangan yang jujur, tertib, sehat dan berkeadilan dapat tercipta, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah yang mandiri dan sejahtera.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal layanan dan persyaratan Tera/Tera Ulang, masyarakat dapat menghubungi Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan,” ucapnya, mengakhiri. (Bahtiar/UIN)





