Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKABUPATENTapanuli Tengah
Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Surat Keputusan Bupati Pelarangan Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit Pada Wilayah Kawasan Hutan

Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Surat Keputusan Bupati Pelarangan Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit Pada Wilayah Kawasan Hutan

Penulis:Armadanews.id
14 Januari 2026 | 13:41 WIB
inTapanuli Tengah

PANDAN – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Basyri Nasution, SP membuka dengan resmi Sosialisasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng ,Selasa, (13/1/2026).

Asisten Ekbang Setdakab Tapteng Basyri Nasution, SP dalam sambutannya menjelaskan rapat ini dilatarbelakangi oleh adanya Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 2571 / DISTAN / 2025 tanggal 15 Desember 2025, tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit Pada Wilayah Kawasan Hutan, Perbukitan, Daerah Resapan Air, Sempadan Sungai / Pantai / Danau Dan Kawasan Yang Tidak sesuai Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pada rapat ini Asisten Ekbang Setdakab Tapteng membeberkan dampak negatif dari tanaman kelapa sawit dan dampaknya terhadap lingkungan antara lain berupa hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan tanah, erosi dan tanah longsor, hilangnya habitat dan deforestasi, emisi gas rumah kaca. Selanjutnya dijelaskan bahwa perkebunan kelapa sawit tidak akan pernah bisa menggantikan fungsi hutan alami.”ujar Asisten Ekbang Setdakab Tapteng

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng Jonnedy Marbun S.Pd, MM menjelaskan, bahwa kelapa sawit termasuk dalam jenis tumbuhan yang memiliki akar serabut. Akar tersebut hanya mampu menancap sedalam 50 sentimeter ke tanah. Berbeda dengan tumbuhan berakar tunggang yang mampu menancap hingga 5 meter ke dalam tanah.”

Akar serabut kelapa sawit tidak cukup kuat untuk menggemburkan tanah. Alhasil tanah tidak memiliki rongga yang cukup sebagai jalan masuk udara dan air. Dampaknya pun terasa saat hujan deras, air tidak dapat langsung menyerap ke dalam tanah.”pungkasnya

Lebih lanjut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng
mengatakan, pembudidayaan kelapa sawit pun tergolong boros lahan. Tidak seperti hutan yang memiliki kerapatan tinggi. Satu hektar lahan kebun sawit hanya dapat ditanami 140-150 kelapa sawit tergantung pada tingkat kerapatan pohon. Sementara hutan alami dapat menampung 1.500 sampai 2.500 pohon dalam luasan lahan yang sama.

Selain itu, kelapa sawit tidak bisa menyimpan air atau mengikat air lebih baik dibandingkan dengan jenis-jenis pohon kayu, seperti meranti, pohon pulai, atau pohon-pohon lainnya, kelapa sawit termasuk sistem monokultur, membuat kebun sawit tidak memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah. Berbeda dengan hutan alami yang memiliki berbagai jenis tumbuhan. Kekayaan flora hutan memungkinkan terciptanya relung atau niche, yakni posisi yang ditempati oleh spesies hewan dalam komunitas hutan. Kebun sawit hanya mampu menyerap 40-60 megagram karbon per satu hektar lahan, sementara hutan alami mampu menyerap 160-220 megagram karbon per hektar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng Erniwati Batubara, SE, MM saat menutup pertemuan ini menegaskan agar seluruh Camat Se-Kabupaten Tapteng mensosialisasikan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 2571 / DISTAN / 2025 tanggal 15 Desember 2025, tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit Pada Wilayah Kawasan Hutan, Perbukitan, Daerah Resapan Air, Sempadan Sungai/Pantai/Danau dan Kawasan Yang Tidak sesuai Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng, dalam kesempatan itu juga
mengimbau kepada seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit agar mengoperasikan usaha kelapa sawit yg berbasis lingkungan, yaitu : “Pengelolaan perkebunan yang meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat ekologis melalui praktik berkelanjutan.”
tandasnya

Turut hadir Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapteng, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapteng, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapteng, Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapteng, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tapteng, Kabag Hukum dan Organisasi Tata Laksana Setdakab Tapteng, Camat Se-Kabupaten Tapteng.

Tampak juga hadir
Pimpinan PT. Gideon Mula Gabe, Pimpinan PT. Tri Bahtera Srikandi Pimpinan PT. Nauli Sawit, Pimpinan PT. Sinar Sawit Tapanuli, Pimpinan PT. Sinar Gunung Sawit Raya, Pimpinan PT. Gaharu Mas, Pimpinan PT. Fajar Indah Anindya, Pimpinan PT. Cahaya Pelita Andhika, Pimpinan PT. Tri Bahtera Srikandi Ragen, Pimpinan PT. Tapteng Anugrah Sawit, Pimpinan PT. Agro Lima Talenta Sejahtera.(JN)

Lanjutkan Membaca

Pemkab Tapteng Terima Bantuan Alat Kesehatan dari ILUNI UI
Tapanuli Tengah

Pemkab Tapteng Terima Bantuan Alat Kesehatan dari ILUNI UI

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 08:03 WIB

PANDAN - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) melakukan kegiatan aksi sosial dengan memberikan bantuan Alat Kesehatan ke daerah yang...

Read moreDetails
Pemkab Tapteng Terima 2 Unit Rumah Kontainer Portable dari Satgas Koperasi Merah Putih Peduli Bencana
Tapanuli Tengah

Pemkab Tapteng Terima 2 Unit Rumah Kontainer Portable dari Satgas Koperasi Merah Putih Peduli Bencana

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 08:02 WIB

PANDAN - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Pada hari Selasa, 17 Maret 2026 bertempat di halaman Kantor Bupati Kabupaten Tapteng...

Read moreDetails
Bupati Tapteng Ingatkan ASN Tingkatkan Kualitas dan Kecepatan Pelayanan
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng Ingatkan ASN Tingkatkan Kualitas dan Kecepatan Pelayanan

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 08:00 WIB

PANDAN - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan kualitas dan kecepatan...

Read moreDetails
TP PKK Tapteng Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Tapanuli Tengah

TP PKK Tapteng Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Penulis:Armadanews.id
18 Maret 2026 | 07:59 WIB

PANDAN - Bulan suci Ramadhan merupakan momentum yang istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, mempererat ukhuwah (persaudaraan), meningkatkan kualitas...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pematang Siantar

207 Mahasiswa UHKBPNP Diwisuda, Effendi Simbolon Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Buka Prodi Baru

20 Juni 2026 | 10:26 WIB
Pematang Siantar

Penuh Haru dan Kegembiraan Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 122345 Kota Pematang Siantar

19 Juni 2026 | 08:58 WIB
Pematang Siantar

Brimob Sumut dan Warga Bergotong Royong Perbaiki Jembatan Gotting di Tapanuli Utara

18 Juni 2026 | 11:25 WIB
Pematang Siantar

Sinergi Brimob Sumut dan Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Hebat di Pasar Dwikora Siantar 

18 Juni 2026 | 11:22 WIB
Simalungun

Pasca Pemberitaan Dugaan Penipuan dan Jual Beli Jabatan, Bupati Simalungun Tidak Mengenal Junita Damanik

17 Juni 2026 | 13:14 WIB
Toba

Dandim 0210/TU Pimpin Upacara Peringatan Hari Gugurnya Pahlawan Nasional Raja SM Raja XII

17 Juni 2026 | 12:19 WIB
News

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus Kukuhkan PD AMPG DKI Jakarta, Serahkan Mobil Operasional Bersih Rumah Ibadah

15 Juni 2026 | 11:58 WIB
Pematang Siantar

DPD IPK Siantar Angkat Bicara Terkait Kejadian Penganiayaan, Serahkan Sepenuhnya Kepada Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 16:47 WIB
Pematang Siantar

Ishak Hutasuhut Kembali Dipercaya Pimpin Al Washliyah Pematangsiantar Periode 2026–2031, Wali Kota Ajak Perkuat Sinergi Umat dan Pemerintah

13 Juni 2026 | 15:35 WIB
News

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

7 Juni 2026 | 20:30 WIB
Medan

Warisan Kebaikan Pendiri ALS Terus Hidup, Chandra Lubis Sambut Jamaah Haji Kloter 5 dengan Nasi Kotak untuk Semua

7 Juni 2026 | 18:51 WIB
Medan

Brimob Sumut Gagalkan Aksi Tawuran Dini Hari, Empat Pelaku dan Dua Kelewang Diamankan Saat Patroli Kota Medan

7 Juni 2026 | 09:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba