MEDAN – Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang dijalankan melalui media sosial (medsos).
Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan 9 tersangka yang tergabung dalam sindikat perdagangan bayi. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari ibu kandung, pembeli, hingga asisten rumah tangga (ART). Pengungkapan dilakukan pada Kamis (15/01/2026).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu lokasi di Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi dimaksud. Dalam penggerebekan itu, polisi pertama kali mengamankan tersangka berinisial BS, yang diketahui merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan awal, BS sempat memberikan keterangan tidak benar dengan mengaku disekap selama beberapa hari bahkan hingga satu bulan.
“Pada saat diwawancarai pertama, tersangka BS mengaku disekap. Namun setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan adanya penyekapan. Yang bersangkutan memang selalu berada di lokasi tersebut,” ujar Kombes Jean Calvijn.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta bahwa telah terjadi kesepakatan transaksional antara BS dengan tersangka HD selaku pembeli. Kesepakatan tersebut bahkan disertai dengan pembayaran di awal.
“Sudah ada pembayaran di awal. Kesepakatannya, saat ibu melahirkan, bayinya langsung dikuasai oleh tersangka HD,” jelasnya.
Kasus ini terbilang unik karena sindikat memiliki pola kerja yang terorganisir dan terstruktur. Berdasarkan hasil penyelidikan, asisten rumah tangga (ART) milik tersangka HD berperan mengoperasikan aplikasi media sosial dan memantau calon pembeli, sementara HD bertugas mencari pelanggan dan melakukan negosiasi langsung.
“Modusnya ada kerja sama antara majikan dan asistennya. Asisten memegang aplikasi media sosial, sementara majikannya mencari pelanggan. Jika ada peminat, komunikasi dilanjutkan melalui jalur pribadi WhatsApp,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Selain mengamankan BS dan HD, polisi juga menangkap seorang ART yang terlibat langsung dalam proses pemasaran bayi melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan sementara, praktik perdagangan bayi ini diketahui bukan kali pertama dilakukan.
Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, setidaknya sudah dua kali terjadi transaksi perdagangan bayi di lokasi tersebut. Polisi juga tengah mendalami informasi terkait satu bayi lain yang diduga telah berhasil dijual sebelum kasus ini terungkap.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada informasi mengenai satu bayi lagi yang sudah dijual, namun masih dalam tahap pengembangan,” tambah Kombes Jean Calvijn.
Sejauh ini, transaksi perdagangan bayi tersebut diketahui masih mencakup wilayah lokal. Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas hingga ke tingkat internasional.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tutupnya. (*/AN)





