Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
Home News
Diduga Ada Musa Agung (ETOS Institute) di Balik Dugaan Pemerasan Perusahaan Swasta dan BUMN oleh Evert Nunuhitu

Diduga Ada Musa Agung (ETOS Institute) di Balik Dugaan Pemerasan Perusahaan Swasta dan BUMN oleh Evert Nunuhitu

Penulis: Armadanews.id
18 Februari 2026 | 15:45 WIB
in News
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0002.mp4
ADVERTISEMENT

NEWS– Nama Evert Nunuhitu (EN) belakangan viral karena kerap mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) sekaligus wartawan, diduga kuat melakukan pemerasan dengan modus operandi mengancam lewat fitnah/tuduhan temuan pada laporan keuangan sejumlah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lalu memaksa Direksi atau petinggi perusahaan untuk bernegosiasi.

Negosiasi berlatar ancaman dan intimidasi terhadap perusahaan swasta dan BUMN ini diiringi dengan pemberitaan-pemberitaan fiktif di media daring yang tidak terdaftar di Dewan Pers, lalu disebarluaskan Evert Nunuhitu secara liar.

Beredar nama sejumlah institusi yang diduga telah menjadi korban. Modus berupa temuan pada laporan keuangan perusahaan jelas terbantahkan mengingat laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN yang disasar Evert telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik profesional dan eksternal, serta pemeriksa yang berwenang dari negara. Laporan keuangan yang telah melalui proses audit secara independen kemudian dinarasikan seolah-olah mengandung rekayasa atau manipulasi, tanpa didukung bukti temuan apapun, bukan audit forensik, penetapan dari otoritas pengawas, apalagi putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Tuduhan yang berbasis data tidak benar tersebut berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum serta secara nyata merugikan reputasi perusahaan yang menjadi sasaran.

Dalam praktiknya, tuduhan Evert disampaikan melalui siaran pers, ancaman laporan kepada aparat penegak hukum, serta pesan langsung kepada jajaran direksi perusahaan dengan tuntutan agar memberikan klarifikasi kepada EN. Pola ini menunjukkan adanya penggunaan ancaman hukum sebagai alat tekanan terhadap perusahaan yang menjadi target.

Pola pelaporan dengan substansi tuduhan yang serupa dilakukan secara berulang terhadap banyak perusahaan sejak tahun 2023. Dalam aktivitas tersebut, EN juga diketahui memanfaatkan media daring SJ-KPK sebagai sarana publikasi tuduhan terhadap pihak-pihak yang dilaporkannya. Seluruh rangkaian pola ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa tuduhan tersebut dipergunakan sebagai sarana pemerasan terhadap direksi perusahaan yang menjadi target.

Di sisi lain, berdasarkan hasil penelusuran administratif resmi menunjukkan bahwa Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) tidak terdaftar sebagai badan hukum maupun organisasi kemasyarakatan pada Kementerian Hukum RI. Identitas organisasi tersebut diduga digunakan oleh EN sebagai instrumen komunikasi kepada jajaran direksi perusahaan melalui pesan singkat dan aplikasi perpesanan, yang disertai permintaan tertentu serta ancaman pelaporan apabila negosiasi permintaan tidak dipenuhi.

Selain tidak memiliki legalitas administratif yang sah, alamat organisasi yang dicantumkan juga tidak dapat diverifikasi secara faktual dan diduga fiktif. Dalam berbagai dokumen yang diedarkan kepada perusahaan swasta dan BUMN, termasuk rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum serta publikasi di media, Evert mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Terdapat kesamaan modus yang digunakan EN dengan yang dilakukan oleh Musa Agung (MA), yang mengatasnamakan dirinya sebagai Peneliti Etos Indonesia Institute. Dalam berbagai rilis media pada media yang sama yaitu SJ-KPK, EN dan MA melakukan secara bersama sama termasuk target yang sama di antaranya terhadap PT Pupuk Indonesia, PT Gudang Garam Tbk, PT Wika, PT PTPN, PT Blue Bird, dan lainnya. Adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan dari EN dan MA, yaitu melontarkan tuduhan adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN tanpa bukti, tanpa audit resmi, dan tanpa temuan yang dapat diverifikasi. Selain itu, laporan pidana juga dijadikan MA sebagai instrumen tekanan untuk mengintimidasi direksi perusahaan yang menjadi target.

Ketiadaan legalitas administratif juga ditemukan pada Etos Indonesia Institute. Lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi.

Dengan adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan antara EN dan Ma tersebut, sehingga diduga kuat bahwa MA adalah aktor intelektual dibalik tindakan pemerasan terhadap Perusahaan Swasta dan BUMN yang dilakukan oleh EN.

Rangkaian tindakan tersebut tidak mencerminkan upaya mendorong transparansi atau penegakan hukum yang konstruktif. Sebaliknya, pola yang muncul menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap direksi perusahaan melalui ancaman pelaporan pidana dan potensi pencemaran reputasi.

Dalam konteks perbaikan tata kelola dan penguatan kinerja perusahaan swasta maupun BUMN, praktik pelaporan yang tidak berbasis fakta berpotensi mengganggu stabilitas operasional, merusak reputasi korporasi, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan mekanisme pengawasan keuangan.

Serangkaian perbuatan fitnah/tuduhan yang disertai dengan ancaman atau intimidasi yang dilakukan EN dan MA kepada sejumlah pimpinan perusahaan swasta dan BUMN jelas merupakan tindak pidana pemerasan dan penyebaran informasi palsu/HOAX yang dapat diancam pidana berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya (No. 19 Tahun 2016 dan No. 1 Tahun 2024). Aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan seharusnya bertindak tegas dan bergegas memproses EN dan Ma secara hukum, agar tidak ada lagi perusahaan swasta dan BUMN yang terus berjatuhan sebagai korban. (*/AN)

Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Tak Tunggu Api Membesar, Brimob Sumut Perkuat Patroli Cegah Karhutla Di Padang Lawas
News

Tak Tunggu Api Membesar, Brimob Sumut Perkuat Patroli Cegah Karhutla Di Padang Lawas

Penulis: Armadanews.id
30 September 2026 | 09:52 WIB

PADANG LAWAS — Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Batalyon C Pelopor Satuan...

Read moreDetails
KPK dan IKA-SINTESIS Perkuat Kerjasama Program Penguatan Pendidikan Antikorupsi
News

KPK dan IKA-SINTESIS Perkuat Kerjasama Program Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Penulis: Armadanews.id
11 September 2026 | 18:49 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Wakil Kasatgas Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Binpermas) Dion Handika Sumarto dan Analis Muda Direktorat...

Read moreDetails
Lokasi dan Pelaksana HPN 2027 Belum Ditetapkan, SMSI Usulkan Jakarta dan Didukung AMSI
News

Lokasi dan Pelaksana HPN 2027 Belum Ditetapkan, SMSI Usulkan Jakarta dan Didukung AMSI

Penulis: Armadanews.id
4 September 2026 | 09:59 WIB

JAKARTA — Dewan Pers hingga Rabu malam (2/9/2026) belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab dan pelaksana...

Read moreDetails
Pendiri Beranda Ruang Diskusi Dorong Negara Buka Dialog dalam Penyelesaian BLBI
News

Pendiri Beranda Ruang Diskusi Dorong Negara Buka Dialog dalam Penyelesaian BLBI

Penulis: Armadanews.id
8 Agustus 2026 | 12:01 WIB

JAKARTA – Penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai perlu memasuki babak baru yang lebih mengedepankan dialog tanpa mengurangi...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Pengcab Tako Simalungun Gelar UKT Sabuk Hitam Diikuti Karateka Dari 12 Daerah se Sumut dan Sumbar

10 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Medan

Tiga Pria Diduga Spesialis Begal di Medan Tembung Ditangkap Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Sudah Beraksi di Tiga TKP

10 Oktober 2026 | 14:50 WIB
Toba

Wakil Bupati Toba Tinjau Rekonstruksi Jalan Soposurung–Hinalang dan Sibodiala–Gurgur

9 Oktober 2026 | 16:10 WIB
Tapanuli Selatan

Asah Kemampuan dan Kesiapsiagaan, Brimob Polda Sumut Gelar Ujian Bela Diri Polri Semester II TA 2026

8 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Asahan

Jaga Kondusivitas Pilkades, Brimob Polda Sumut Kawal Rekapitulasi Suara di Asahan

8 Oktober 2026 | 12:58 WIB
Medan

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia,  Sempat Kejar – Kejaran Sejauh 5 Kilometer

8 Oktober 2026 | 12:39 WIB
News

Tak Tunggu Api Membesar, Brimob Sumut Perkuat Patroli Cegah Karhutla Di Padang Lawas

30 September 2026 | 09:52 WIB
Toba

Hari Kedua Haornas ke-43 Kadis Pendidikan Toba Tetapkan Rencana Bentuk PPLPD, Pembinaan Atlet

29 September 2026 | 16:57 WIB
Simalungun

Patroli Dialogis Brimob Sumut, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jalur Lintas Sumatera

29 September 2026 | 08:51 WIB
Lampung

Kanit PPA IPDA Firmansyah Sambut Hangat Kunjungan Awak Media, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

28 September 2026 | 15:28 WIB
Toba

Turnamen Olahraga Haornas ke-43 dan Mini Soccer Bupati Cup II Toba Tahun 2026 Resmi Dibuka

28 September 2026 | 15:19 WIB
Simalungun

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Simalungun Tekankan Disiplin, Pengawasan Melekat dan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

28 September 2026 | 11:39 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba