MEDAN — Polrestabes Medan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa tersangka berinisial FV (64), seorang pedagang mainan dan jajanan yang sehari-hari berjualan di sekitar salah satu sekolah dasar negeri di wilayah tersebut, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap pada 5 Februari 2026 setelah salah satu siswi memberanikan diri menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada wali kelas. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak sekolah dan orang tua korban. Selanjutnya, laporan resmi disampaikan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, jumlah korban tercatat sebanyak 29 anak perempuan berusia antara 9 hingga 11 tahun. Seluruh korban merupakan siswi sekolah dasar yang biasa membeli jajanan maupun mainan dari tersangka.
Modus yang digunakan tersangka diduga dengan cara mendekati para korban saat jam istirahat maupun setelah pulang sekolah. Tersangka memberikan uang tunai dengan nominal antara Rp2.000 hingga Rp5.000, serta jajanan dan mainan untuk menarik simpati dan membangun kedekatan emosional dengan anak-anak tersebut.
Setelah korban merasa percaya dan tidak curiga, tersangka diduga melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan cabul. Aksi tersebut disebut berlangsung secara berulang dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, sehingga jumlah korban terus bertambah tanpa terdeteksi lebih awal.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, serta sejumlah uang tunai. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dengan pendampingan orang tua dan tenaga profesional, termasuk psikolog serta instansi terkait untuk memastikan kondisi psikologis anak-anak tetap terjaga.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah dan orang-orang di sekitar lokasi berjualan tersangka, guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Penyidik menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses tahap dua sebelum disidangkan di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara maksimal belasan tahun.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di lingkungan sekolah dan sekitarnya. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak demi memberikan rasa aman di tengah masyarakat. (*/AN)





