“Zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, zakat juga berfungsi menyucikan harta serta menumbuhkan kepedulian sosial kepada sesama,” ujar Ayu.
Ia menjelaskan, bagi muzakki, zakat memberikan manfaat spiritual berupa penyempurnaan ibadah, terutama di bulan suci Ramadan. Selain itu, zakat juga menjadi sarana membersihkan harta sekaligus menumbuhkan rasa syukur, empati, dan tanggung jawab sosial.
Sementara bagi penerima zakat atau mustahik, zakat menjadi bantuan nyata untuk memenuhi kebutuhan dasar. Zakat juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan, membantu permodalan usaha kecil, hingga mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Bupati Ayu menilai, jika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah.
Karena itu, ia mengajak seluruh muzakki, baik dari unsur Forkopimda, OPD, instansi vertikal maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Way Kanan.
“Penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS akan memastikan pengelolaannya lebih tertib, profesional, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya. (Bahtiar/UIN)