Pemkab Way Kanan Terbitkan Aturan Pengendalian Sampah saat Momen Lebaran

 WAY KANAN– Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi menerbitkan regulasi khusus untuk menekan lonjakan volume sampah selama momentum Lebaran. Langkah ini ditandai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100 Tahun 2026 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini sebagai langkah preventif pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan serta meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas konsumsi dan mobilitas mudik.

Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, mengatakan momentum Idul Fitri seharusnya tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga wujud kepedulian terhadap kelestarian alam.

“Pengendalian sampah adalah bagian penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Terutama saat hari raya di mana aktivitas masyarakat meningkat tajam, tanggung jawab menjaga kebersihan adalah milik kita bersama,” ujarnya, Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Way Kanan mengajak masyarakat, aparat pemerintah hingga tingkat kampung, serta para pemudik untuk menerapkan pola hidup ramah lingkungan melalui aksi nyata:

  • Gaya Hidup Minim Plastik: Masyarakat diimbau beralih menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali (reusable), membawa kotak makan, botol minum (tumbler), serta tas belanja ramah lingkungan untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai.
  • Manajemen Konsumsi: Warga diajak lebih bijak dengan membeli makanan sesuai kebutuhan dan memastikan penyimpanan yang baik guna menghindari pemborosan makanan (food waste).
  • Etika Ibadah di Lapangan: Khusus saat pelaksanaan Salat Idul Fitri, jamaah diminta membawa perlengkapan ibadah pribadi seperti sajadah dan meminimalisir membawa makanan/minuman ke area ibadah demi menjaga kekhusyukan dan kebersihan lokasi.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Way Kanan dalam mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), sekaligus menindaklanjuti kebijakan nasional terkait pengendalian sampah di hari besar keagamaan.

“Kami berharap kebijakan ini memberikan manfaat nyata. Kita ingin memperkuat budaya hidup bersih dan gotong royong yang sudah menjadi jati diri masyarakat Way Kanan,” jelas Ayu.

Melalui SE ini, jajaran pemerintah daerah diperintahkan melakukan pengawasan dan sosialisasi masif di titik-titik keramaian untuk memastikan perayaan Idul Fitri 1447 H di Kabupaten Way Kanan berjalan dengan semangat keberlanjutan lingkungan. (Bahtiar/UIN)

Lanjutkan Membaca

Berita Terbaru

barakbarakbarakbarakbarakbarak