WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan memastikan penetapan batas wilayah kampung dan kelurahan telah selesai. Langkah ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Penetapan batas wilayah dilakukan untuk mengatasi potensi sengketa yang kerap terjadi. Selama ini, persoalan batas daerah sering menjadi sumber konflik di masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan kebijakan ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan batas wilayah. Termasuk permasalahan pertanahan di tingkat kampung dan kelurahan.
Dia menjelaskan penetapan batas wilayah telah ditetapkan melalui keputusan Bupati Way Kanan. Dengan demikian, setiap wilayah memiliki kejelasan administrasi yang sah.
Menurutnya batas wilayah tidak menghapus hak ulayat adat masyarakat. Hak-hak lainnya yang telah ada juga tetap diakui dan dilindungi.
“Dengan adanya penetapan ini, potensi konflik dapat diminimalisir. Selain itu, masyarakat dapat hidup lebih harmonis tanpa persoalan batas wilayah,” ujar Aris, Minggu, 5 April 2026.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah. Kejelasan batas wilayah akan mempermudah pengelolaan administrasi pemerintahan.
Pemerintah daerah juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini agar seluruh pihak memahami pentingnya penegasan batas wilayah secara hukum. (*/AN)





