WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menginstruksikan gerakan menanam cabai rawit secara massal untuk menjaga stabilitas harga pangan dan menekan inflasi daerah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2-6/2026 yang ditetapkan pada 14 April 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya kesenjangan antara produksi dan konsumsi cabai di Provinsi Lampung. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, produksi cabai tercatat 13.247 ton, sementara kebutuhan mencapai 29.277 ton.
Kondisi tersebut menyebabkan defisit pasokan sebesar 16.030 ton yang berdampak pada kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memicu inflasi.
Melalui edaran tersebut, Bupati Way Kanan menginstruksikan camat, lurah, kepala kampung, hingga Ketua PKK untuk menggerakkan masyarakat memanfaatkan lahan pekarangan dan lahan potensial di desa.
“Dengan menanam cabai di lingkungan sendiri, kita tidak hanya membantu keuangan keluarga dari fluktuasi harga, tetapi juga berkontribusi langsung pada swasembada cabai berkelanjutan di Way Kanan,” kata Ayu.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Way Kanan, Falahudin, mengatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan program tersebut.
Advertisement
Dinas TPHP akan menggerakkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat.
“Kami fokus pada pendampingan Kelompok Tani (Poktan) dan Kelompok Wanita Tani (KWT). Tujuannya adalah menghidupkan kembali semangat ketahanan pangan di masing-masing keluarga melalui penanaman cabai dan tanaman hortikultura lainnya,” ujar Falahudin, Kamis, 16 April 2026.
Pemerintah daerah juga akan melakukan monitoring produksi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan program.
Melalui program ini, Pemkab Way Kanan menargetkan defisit pasokan cabai dapat ditekan secara bertahap serta menjaga stabilitas harga di masyarakat. (Bahtiar/UIN)





