WAY KANAN– Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus mempercepat proses penyusunan dokumen perencanaan tata ruang sebagai landasan pembangunan daerah jangka panjang. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam agenda Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Wing 2 Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (18/05/2026), dihadiri langsung oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edwin Bavur, S.Sos., serta Kepala Dinas Perkebunan B. Ishak, S.Sos., M.H.
Agenda tersebut dilaksanakan usai mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW dan RDTR Kabupaten Way Kanan.
Penandatanganan berita acara verifikasi menjadi bagian penting dalam proses sinkronisasi dan penataan pemanfaatan ruang guna memastikan revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 dapat disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta sejalan dengan arah kebijakan tata ruang nasional.
Dalam proses verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Kementerian ATR/BPN melakukan sinkronisasi, klarifikasi, dan penyesuaian terhadap berbagai aspek pemanfaatan ruang yang terindikasi belum sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan tertib tata ruang, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, serta memastikan keselarasan antara kebijakan tata ruang daerah dengan kebijakan tata ruang nasional.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam menyusun RTRW dan RDTR yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan hidup, penguatan kawasan pertanian berkelanjutan, serta peningkatan iklim investasi yang tetap memperhatikan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung proses penataan ruang yang terencana, tertib, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah.
“Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus berkomitmen menindaklanjuti seluruh proses penataan ruang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, serta mampu mendukung investasi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Ayu.
BACA JUGA : Gebyar Sekolah Sehat dan Ajang Prestasi Pelajar Digelar Meriah di Baradatu
Menurutnya, tata ruang merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah karena menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang, penyediaan infrastruktur, pengembangan kawasan ekonomi, hingga perlindungan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, verifikasi penanganan IPPR tersebut menjadi tahapan strategis dalam penyusunan RTRW Kabupaten Way Kanan. Hasil verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Clear and Clean (BACC) nantinya akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan Persetujuan Substansi terhadap dokumen RTRW Kabupaten Way Kanan.
Setelah memperoleh Persetujuan Substansi, dokumen RTRW akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Way Kanan melalui tahapan pembahasan dan paripurna sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menilai bahwa proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR memiliki peran penting dalam menjaga harmonisasi antara kebutuhan pembangunan daerah dengan perlindungan kawasan lingkungan hidup, kawasan pertanian produktif, serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
Melalui dokumen tata ruang yang komprehensif dan sesuai regulasi, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Way Kanan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor yang akan berinvestasi di daerah.
Dengan terlaksananya tahapan verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan optimistis proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR Tahun 2026–2046 dapat berjalan sesuai target. Dokumen tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan strategis dalam pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Way Kanan.(Bahtiar/UIN)







