Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKABUPATENToba
Gugatan Lahan di Desa Amborgang Masuk Tahapan Sidang Lapangan

Gugatan Lahan di Desa Amborgang Masuk Tahapan Sidang Lapangan

Penulis:Armadanews.id
27 Agustus 2026 | 14:02 WIB
inToba
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

TOBA— Sengketa lahan di Dusun II, Desa Amborgang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, memasuki tahapan sidang lapangan dalam perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Balige.

Sidang lapangan tersebut dilakukan untuk mencocokkan objek perkara yang tercantum dalam gugatan dengan kondisi dan batas-batas lahan di lapangan. Objek yang diperiksa merupakan bagian dari lahan seluas kurang lebih 25 hektare yang sebelumnya menjadi objek eksekusi dan kini kembali dipersoalkan melalui gugatan perdata.

Kuasa hukum penggugat, Rian M. Bondar, SH, MH, CPLA dari kantor hukum yang berkedudukan di Pekanbaru, mengatakan sidang lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang digugat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Sidang hari ini adalah sidang lapangan perkara nomor 37 yang kita lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Balige. Ada empat orang yang kita lakukan gugatan dan hari ini sidang lapangan menunjukkan objek perkara, apakah yang kita gugatkan sesuai dengan dalil yang kita sampaikan dalam gugatan dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” terangnya di lokasi sidang lapangan, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan di lokasi, persil-persil yang menjadi objek gugatan dinilai sesuai dengan kondisi lapangan. Batas-batas lahan yang ditunjukkan juga disebut sesuai dengan yang tercantum dalam gugatan.

Adapun objek yang diperjuangkan terdiri atas empat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan satu Surat Keterangan Tanah (SKT).

Keempat SHM tersebut masing-masing atas nama Nurtide Situmorang, yakni SHM Nomor 90 dengan luas 3.914 meter persegi dan SHM Nomor 91 seluas 3.401 meter persegi. Kemudian SHM Nomor 66 atas nama Mardiana Sirait dengan luas 17.070 meter persegi serta SHM Nomor 67 atas nama Maratur Rajagukguk dengan luas 23.970 meter persegi.

Selain itu terdapat SKT Nomor 473 dengan luas 15.000 meter persegi. Seluruh bidang tanah tersebut disebut berada di satu lokasi, yakni Dusun II, Desa Amborgang, Kecamatan Porsea.

Rian menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan objek lahan yang sebelumnya telah dieksekusi dalam perkara perdata Nomor 60 Tahun 2025. Menurutnya, pihak yang saat ini menjadi tergugat melakukan penguasaan dan eksekusi berdasarkan klaim atas lahan seluas kurang lebih 25 hektare.

“Yang kita gugat sekarang ini bukan untuk keseluruhan dari lokasi objek perkara, tetapi hanya sebagian dari 25 hektare yang mereka katakan milik mereka,” jelasnya.

Ia mengatakan, gugatan kembali diajukan karena kliennya merasa hak kepemilikannya yang didukung SHM dan SKT yang diterbitkan BPN belum mendapatkan perhatian dalam perkara sebelumnya.

Lahan yang selama ini telah mereka kuasai dan usahakan dengan bercocok tanam turut terdampak pelaksanaan eksekusi.

Setelah sidang lapangan, lanjut Rian, pihak penggugat berencana menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung riwayat dan persoalan objek tanah tersebut. Mereka juga berharap pemerintah setempat dapat turut mengambil bagian dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

“Kita berharap proses ini kembali kepada jalan yang benar dan keadilan berpihak kepada mereka yang memang memiliki hak dan kewenangan atas tanah tersebut,” sebutnya seraya mengakui masyarakat Desa Amborgang turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan hadir menyaksikan jalannya sidang lapangan.

Salah seorang penggugat, Edison Sirait, mengatakan sebagian lahan miliknya juga ikut terdampak eksekusi.

“Lokasi saya juga yang ikut dieksekusi dan sekarang kami menggugat karena kami tidak sepakat dengan apa yang dilakukan pihak tergugat. Harapan saya supaya pihak pengadilan menegakkan keadilan di Toba ini dan hak milik saya semoga kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Maratur Rajagukguk, penggugat III sekaligus ahli waris Mardiana Sirait, mengatakan bukti kepemilikan atas tanah tersebut telah dimiliki sejak 2015, yakni SHM Nomor 66.

“Pada saat konstatering juga sudah kita jelaskan bahwasanya objek salah tempat. Saat ini kita gugat dan semoga BPN lebih tegas dalam hal ini tentang titik koordinat. Semoga kehadiran hakim dan seluruh pihak di sini dapat mengungkap kebenaran,” katanya.

Anak Mardiana Sirait juga menyampaikan bahwa ibunya telah bertahun-tahun mengelola lahan tersebut untuk bercocok tanam. Menurutnya, sertifikat atas tanah telah dimiliki sejak 2015 dan pernah diagunkan ke bank.

“Mamak saya sudah bertahun-tahun di sini bercocok tanam dan sertifikat sudah ada mulai 2015, diagunkan di bank dan disahkan oleh BPN dan BRI. Sekarang selagi saya masih ada, saya dituntut untuk membayar, padahal tanaman saya sudah dieksekusi,” ujarnya.

Sidang lapangan ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kesesuaian objek perkara, batas-batas serta kondisi fisik lahan sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Sidang lapangan di Desa Amborgang dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat yang masing-masing didampingi kuasa hukum, serta disaksikan masyarakat sekitar.

Usai melakukan pemeriksaan di lokasi objek perkara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balige Anita Silitonga SH, MH menutup pelaksanaan sidang lapangan. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 14 September 2026.( Edu Antonius Nainggolan)

Konsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Fraksi DPRD Toba Setuju Ranperda PAPBD TA 2026 Dibahas Lebih Lanjut
Toba

Fraksi DPRD Toba Setuju Ranperda PAPBD TA 2026 Dibahas Lebih Lanjut

Penulis:Armadanews.id
26 Agustus 2026 | 20:30 WIB

TOBA-- Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran...

Read moreDetails
Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026
Toba

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026

Penulis:Armadanews.id
26 Agustus 2026 | 20:27 WIB

TOBA-- Rapat paripurna DPRD kabupaten Toba dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Toba tahun anggaran 2026 digelar di gedung...

Read moreDetails
Bupati Toba Pimpin Upacara Pemberian Remisi, 329 WBP Terima RU II
Toba

Bupati Toba Pimpin Upacara Pemberian Remisi, 329 WBP Terima RU II

Penulis:Armadanews.id
17 Agustus 2026 | 18:05 WIB

TOBA-- Bupati Toba, Effendi Sintong P Napitupulu, memimpin upacara pemberian remisi bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Read moreDetails
Rapat Paripurna DPRD, Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani
Toba

Rapat Paripurna DPRD, Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani

Penulis:Armadanews.id
14 Agustus 2026 | 20:36 WIB

TOBA-- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba dalam rangka pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan Rancangan perubahan KUA PPAS dan APBD tahun anggaran...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pakpak Bharat

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pakpak Bharat Laksanakan Panen Raya Jagung di Desa Ulu Merah

27 Agustus 2026 | 14:07 WIB
Toba

Gugatan Lahan di Desa Amborgang Masuk Tahapan Sidang Lapangan

27 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

27 Agustus 2026 | 09:36 WIB
Pakpak Bharat

Pemerintah Pusat Melalui Bapanas Kembali Menyalurkan Bantuan Pangan Beras Untuk 3 Bulan 

26 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Toba

Fraksi DPRD Toba Setuju Ranperda PAPBD TA 2026 Dibahas Lebih Lanjut

26 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Toba

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026

26 Agustus 2026 | 20:27 WIB
Medan

PTDH Jadi Peringatan Keras! Dansat Brimob Sumut: “Jangan Ragu Saling Mengingatkan!”

26 Agustus 2026 | 11:50 WIB
Pakpak Bharat

Wenta Banurea Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pakpak Bharat

25 Agustus 2026 | 21:53 WIB
Tebing Tinggi

Human Bimantara Rayakan Anniversary ke-2 dan Lantik M. Farhanul Akbar Tarigan Sebagai Ketua Baru

25 Agustus 2026 | 21:50 WIB
Medan

Semangat Maulid Nabi 1448 H, Brimob Sumut Hadir Berbagi dan Menebar Kepedulian kepada Kaum Duafa dan Anak Yatim

25 Agustus 2026 | 19:38 WIB
Pakpak Bharat

Aparatur Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Melaksanakan Senam Sehat Dan Apel Bersama

24 Agustus 2026 | 11:07 WIB
Pakpak Bharat

Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumut Melakukan Evaluasi Dan Penilaian Desa Pelaksana UP2K PKK di Desa Kuta Dame

24 Agustus 2026 | 11:04 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba