TOBA— Sengketa lahan di Dusun II, Desa Amborgang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, memasuki tahapan sidang lapangan dalam perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Balige.
Sidang lapangan tersebut dilakukan untuk mencocokkan objek perkara yang tercantum dalam gugatan dengan kondisi dan batas-batas lahan di lapangan. Objek yang diperiksa merupakan bagian dari lahan seluas kurang lebih 25 hektare yang sebelumnya menjadi objek eksekusi dan kini kembali dipersoalkan melalui gugatan perdata.
Kuasa hukum penggugat, Rian M. Bondar, SH, MH, CPLA dari kantor hukum yang berkedudukan di Pekanbaru, mengatakan sidang lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang digugat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Sidang hari ini adalah sidang lapangan perkara nomor 37 yang kita lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Balige. Ada empat orang yang kita lakukan gugatan dan hari ini sidang lapangan menunjukkan objek perkara, apakah yang kita gugatkan sesuai dengan dalil yang kita sampaikan dalam gugatan dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” terangnya di lokasi sidang lapangan, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan di lokasi, persil-persil yang menjadi objek gugatan dinilai sesuai dengan kondisi lapangan. Batas-batas lahan yang ditunjukkan juga disebut sesuai dengan yang tercantum dalam gugatan.
Adapun objek yang diperjuangkan terdiri atas empat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan satu Surat Keterangan Tanah (SKT).
Keempat SHM tersebut masing-masing atas nama Nurtide Situmorang, yakni SHM Nomor 90 dengan luas 3.914 meter persegi dan SHM Nomor 91 seluas 3.401 meter persegi. Kemudian SHM Nomor 66 atas nama Mardiana Sirait dengan luas 17.070 meter persegi serta SHM Nomor 67 atas nama Maratur Rajagukguk dengan luas 23.970 meter persegi.
Selain itu terdapat SKT Nomor 473 dengan luas 15.000 meter persegi. Seluruh bidang tanah tersebut disebut berada di satu lokasi, yakni Dusun II, Desa Amborgang, Kecamatan Porsea.
Rian menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan objek lahan yang sebelumnya telah dieksekusi dalam perkara perdata Nomor 60 Tahun 2025. Menurutnya, pihak yang saat ini menjadi tergugat melakukan penguasaan dan eksekusi berdasarkan klaim atas lahan seluas kurang lebih 25 hektare.
“Yang kita gugat sekarang ini bukan untuk keseluruhan dari lokasi objek perkara, tetapi hanya sebagian dari 25 hektare yang mereka katakan milik mereka,” jelasnya.
Ia mengatakan, gugatan kembali diajukan karena kliennya merasa hak kepemilikannya yang didukung SHM dan SKT yang diterbitkan BPN belum mendapatkan perhatian dalam perkara sebelumnya.
Lahan yang selama ini telah mereka kuasai dan usahakan dengan bercocok tanam turut terdampak pelaksanaan eksekusi.
Setelah sidang lapangan, lanjut Rian, pihak penggugat berencana menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung riwayat dan persoalan objek tanah tersebut. Mereka juga berharap pemerintah setempat dapat turut mengambil bagian dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Kita berharap proses ini kembali kepada jalan yang benar dan keadilan berpihak kepada mereka yang memang memiliki hak dan kewenangan atas tanah tersebut,” sebutnya seraya mengakui masyarakat Desa Amborgang turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan hadir menyaksikan jalannya sidang lapangan.
Salah seorang penggugat, Edison Sirait, mengatakan sebagian lahan miliknya juga ikut terdampak eksekusi.
“Lokasi saya juga yang ikut dieksekusi dan sekarang kami menggugat karena kami tidak sepakat dengan apa yang dilakukan pihak tergugat. Harapan saya supaya pihak pengadilan menegakkan keadilan di Toba ini dan hak milik saya semoga kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Maratur Rajagukguk, penggugat III sekaligus ahli waris Mardiana Sirait, mengatakan bukti kepemilikan atas tanah tersebut telah dimiliki sejak 2015, yakni SHM Nomor 66.
“Pada saat konstatering juga sudah kita jelaskan bahwasanya objek salah tempat. Saat ini kita gugat dan semoga BPN lebih tegas dalam hal ini tentang titik koordinat. Semoga kehadiran hakim dan seluruh pihak di sini dapat mengungkap kebenaran,” katanya.
Anak Mardiana Sirait juga menyampaikan bahwa ibunya telah bertahun-tahun mengelola lahan tersebut untuk bercocok tanam. Menurutnya, sertifikat atas tanah telah dimiliki sejak 2015 dan pernah diagunkan ke bank.
“Mamak saya sudah bertahun-tahun di sini bercocok tanam dan sertifikat sudah ada mulai 2015, diagunkan di bank dan disahkan oleh BPN dan BRI. Sekarang selagi saya masih ada, saya dituntut untuk membayar, padahal tanaman saya sudah dieksekusi,” ujarnya.
Sidang lapangan ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kesesuaian objek perkara, batas-batas serta kondisi fisik lahan sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Sidang lapangan di Desa Amborgang dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat yang masing-masing didampingi kuasa hukum, serta disaksikan masyarakat sekitar.
Usai melakukan pemeriksaan di lokasi objek perkara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balige Anita Silitonga SH, MH menutup pelaksanaan sidang lapangan. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 14 September 2026.( Edu Antonius Nainggolan)











