TAPANULI UTARA – Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara berhasil meringkus seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu dari tempat kos-kosan di Jln Sisingamangaraja Desa Pohan Tonga, kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Pelaku yang ber inisial FSP Alias M (32) warga Desa Sijungkat Parsoburan, Kecamatan Nassau Kabupaten Toba itu berhasil di ringkus pada Jumat (18/09/2026).
Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya. S.I.K,.M.H, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Baringbing menjelaskan keberhasilan tim melakukan penangkapan ini, atas informasi yang diberikan masyarakat ke sat narkoba polres Taput, dimana warga sekitar telah merasa resah atas keberadaan pelaku yang tinggal di tempat tersebut selama.
Lalu informasi tersebut dikembangkan melalui penyelidikan dilapangan. Hasil penyelidikan informasi tersebut akurat dan tim pun bergerak cepat. Tepat di waktu penangkapan terpantau sasaran sedang keluar dari tempat kos-kosan sehingga tim mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di sekujur tubuh.
Dari hasil penggeledahan lalu tim opsnal narkoba pun menemukan barang bukti narkoba dari tangan dan kantong pelaku yang sudah siap di edarkan.
Setelah di lakukan interogasi di lapangan pelaku FSP Alias M mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang hendak mau diperjual belikan.
Selanjutnya FSP pun di boyong ke ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan. Hasil pemeriksaan ternyata FSP sudah merupakan residivis dalam kasus yang sama yang pernah ditangkap sat narkoba polres Taput dan masih baru keluar dari penjara bulan April 2026 yang lalu. Dirinya pun juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekanya ber inisial E. Saat ini E masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang berhasil di sita petugas dari tangan pelaku yaitu Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 7,08 Gram dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu. (*/AN)





