MEDAN — Tim Jaga, Cegah, Sigap (JCS) Patroli Siaga Reserse (PAGAR) Quick Wins bersama Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan pengancaman terhadap Tomu Tarihoran.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sehati, Gang Pribadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Kasus tersebut kemudian viral di Instagram.
Kedua terduga pelaku, Jisman Nadeak dan Bactiar Romolo Nainggolan, ditangkap pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Pelita IV, Gang Pribadi, dan Jalan Sehati, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Perjuangan. Polisi turut menyita satu bilah samurai katana dan sepotong kayu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai video penganiayaan yang beredar di media sosial. Berdasarkan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/4150/IX/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Penyidik menangani kasus itu berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula ketika Tomu datang bersama istrinya, Sri Hartati Tresia Nadeak, dan anak mereka yang berusia tiga tahun ke Jalan Sehati, Gang Pribadi, untuk menemui Wahyu Ningsih Nadeak, adik kandung Sri Hartati.
Kedatangan mereka bertujuan meminta tanda tangan serta meminjam sejumlah dokumen, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan pasfoto ukuran 2×3. Dokumen tersebut diperlukan untuk mengurus asuransi BPJS Ketenagakerjaan milik almarhumah ibu mertua Tomu, Sophiatun Tambunan, yang menurut laporan harus ditandatangani seluruh ahli waris atau anak-anak almarhumah.
Namun, pertemuan keluarga itu justru berujung keributan. Wahyu Ningsih bersama suaminya, Bactiar Romolo Nainggolan, disebut mengusir Tomu dan istrinya serta meneriaki mereka maling.
Situasi memanas ketika Jisman Nadeak, paman dari istri Tomu, keluar dari rumah sambil membawa sebilah samurai yang masih berada dalam sarungnya. Jisman diduga melontarkan kalimat, “Bunuh aja, bunuh aja,” sebelum bersama Wahyu dan Bactiar menyerang korban.
Jisman diduga memukul kepala, wajah, dan bibir Tomu menggunakan sarung samurai. Sementara itu, Wahyu dan Bactiar diduga memegang kedua tangan korban dan menendangnya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian datang untuk melerai.
Akibat penganiayaan itu, Tomu mengalami luka pada bibir dan mulut, pembengkakan pada pelipis kiri dan kanan, benjolan serta luka pada kening, dan pembengkakan di kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan.
Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., bersama Kasubnit Jatanras Pidum Ipda Raymond Triyanes, S.Tr.I.K., personel operasional Subunit Jatanras, dan Timsus JCS PAGAR Quick Wins.
Penindakan tersebut melibatkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K.; Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H.; Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K., CPHR., CBA.; Kasubnit Jatanras Pidum Ipda Raymond Triyanes, S.Tr.I.K.; personel operasional Pidum Subunit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan; serta Timsus JCS Patroli Siaga Reserse (PAGAR) Quick Wins.
Pelapor sekaligus korban, Tomu Tarihoran, lahir di Lawe Diski pada 22 Juni 1976. Dalam laporan, alamatnya tercatat di Dusun Bungara, Bahorok, Kabupaten Langkat, serta Jalan Budi Keadilan, Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tomu beragama Kristen Protestan dan bekerja sebagai wiraswasta.
Terduga pelaku pertama, Jisman Nadeak, lahir di Medan pada 2 Juni 1963 dan beralamat di Jalan Pelita IV, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Terduga pelaku kedua tercatat dalam bagian identitas laporan sebagai B Romulo Nainggolan, lahir di Pangkal Pinang pada 28 Maret 1982, dan beralamat di Jalan Sehati, Gang Pribadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Sementara itu, dalam kronologi laporan, namanya ditulis Bactiar Romolo Nainggolan.
Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk diserahkan kepada penyidik. Polisi selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para terduga pelaku dan saksi-saksi, serta menggelar perkara sebelum melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*/AN)




