ACEH — Personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Utara yang tergabung dalam penugasan Bawah Kendali Operasi (BKO) Bareskrim Mabes Polri melaksanakan kegiatan pengawalan tahanan di wilayah hukum Polda Aceh, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan barang bukti yang berlokasi di Desa Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, sebanyak 20 personel Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut diterjunkan di bawah pimpinan Kanit 3 Subden Wanteror, IPTU Yauwardi, S.H. Personel melaksanakan tugas dengan kesiapan dan kewaspadaan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Pengawalan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam mendukung kegiatan penegakan hukum, khususnya untuk memastikan proses pengamanan dan pengawalan tahanan berjalan tertib, aman, serta terkendali. Seluruh personel menjalankan tugas dengan mengedepankan kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, personel melaksanakan pengawalan terhadap empat orang tahanan dengan pengamanan yang disesuaikan dengan kebutuhan tugas. Dukungan kendaraan operasional dan perlengkapan dinas turut menunjang pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pelaksanaan tugas ini menjadi wujud komitmen personel Sat Brimob Polda Sumut dalam mendukung tugas Bareskrim Mabes Polri serta memperkuat sinergi antarsatuan dalam menjaga keamanan dan mendukung proses penegakan hukum.
Melalui penugasan BKO tersebut, Sat Brimob Polda Sumut terus menunjukkan kesiapsiagaan dalam menjalankan setiap amanah tugas dengan menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab demi mendukung terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (*/AN)





