SIMALUNGUN— Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M. mengungkapkan, Polres Simalungun berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan (curass) dan pencurian dengan pemberatan (curhat) yang berhasil diungkap selama bulan Oktober.
Hal tersebut disampaikan saat press relise bersama sejumlah wartawan di Satlantas Polres Simalungun, Sabtu (31/10/2026) pukul 17.00 wib.
Kapolres Simalungun menjelaskan ada tiga kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Simalungun dengan kerjasama dengan Polres Labuhan Batu dan Polres Batu Bara dan dibantu dengan masyarakat.
Kasus pertama, pengungkapan pencurian handphone pengendara truk yang sedang istirahat di pintu Tol Simpang Panei, Selasa (20/10/2026).
Kerja keras Polres Simalungun membuahkan hasil, Selasa (23/10/2026) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua pelaku dengan inisial OMM dan QRA di Labuhanbatu dengan barang bukti 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor.
“Kedua tersangka dipersangkakan pasal 447 sub sider pasal 476 KHUP,” kata Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus.
Kasus kedua pencurian sepeda motor di Sei Mangkei pada 26 Oktober 2026, korban merupakan seorang security berinisial DH. Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku berinisial AP pada Kamis 29 Oktober 2026, di Kabupaten Batu Bara dengan kerjasama dengan Polres Batu Bara dengan dibantu masyarakat.
“Kita apresiasi warga yang turut membantu pihak kepolisian dalam mengamankan tindakan kejahatan,” ujar Kapolres.
Kasus ketiga pencurian sepeda motor di Nagori Pamatang Panei pada tanggal 29 Oktober 2026, dimana korban inisial JS memarkir sepeda motor di samping rumahnya. Pelaku JL yang melihat keberadaan sepeda motor berniat hendak memegang sepeda motor, namun aksi pelaku ketahuan korban, pelaku diamankan dengan kunci T.
“Kita imbau kepada masyarakat untuk tetap hati-hati dalam menjaga barang berharga, untuk menghindari tindak kejahatan,” tutup Kapolres Simalungun mengakhiri. (dos)





