Retail
Selasa, 31 Januari, 2023
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
GABUNG
  • Home
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Pematangsiantar
  • Samosir
  • Sibolga
  • Sidempuan
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TOBA
  • Tobasa
  • Uang
  • Seleb
  • Sports
  • Dunia
  • Kolom
  • Pilkada
  • Video

Menteri ESDM Turunkan Tarif Listrik Nonsubsidi, Berikut Rinciannya

by Armadanews.id
01/09/2020
in Nasional
A A
Ilustrasi Meteran Lisrik

Ilustrasi Meteran Lisrik

127
SHARES
139
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

JAKARTA, Armadanews.id – Berdasarkan Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian penurunan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 (tujuh) golongan pelanggan nonsubsidi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Selasa (01/09/2020), mengatakan Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 yang menyebutkan bila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Pada Mei sampai Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.561,52 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batu bara sebesar Rp666,72/kg.

Berdasarkan perubahan empat parameter itulah tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan diturunkan
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” kata Agung.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Sementara pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari atau sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh. (*/AN)

Tags: #Tarif Listrik Nonsubsidi
Share69Tweet24Send

BACA JUGA

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman

Komisi I DPR RI Apresiasi KSAD Dudung Naikan Pangkat Kopka Azmiadi

31 Januari 2023

...

Pelantikan Pengurus FORSILADI DKI Jakarta Diwarnai Stadium Genaral Tentang Restorative Justice

19 Januari 2023

...

Konsistensi KSAD Dudung Dalam Mengawal Pancasila Diapresiasi PB NU

11 Desember 2022

...

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

9 Desember 2022

...

Discussion about this post

Trending minggu ini...

  • 2 Warga Jaringan Pengedar Shabu Antar Kabupaten Diringkus Sat Res Narkoba Simalungun

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bupati Pakpak Bharat Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pemkab Simalungun dan TPL Kolaborasi Program GASING Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • TPL dan Pemkab Simalungun Berkolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • HPN 2023: PDAM Tirtanadi Respon Positif SMSI Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Bupati Pakpak Bharat Bersama Kejari Dairi Resmikan Pemakaian Gedung Kejari di Sidakalang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Komisi 4 DPRD Simalungun Temukan Silpa Rp.508 Juta di Puskesmas Parapat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Perayaan Natal Nasional Partai Gerindra, Prabowo Serukan Semua Umat Beragama Jaga Persatuan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kepala Kampung Karang Umpu Ajak Masyarakat Bergotong Royong

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Komisi 4 DPRD Simalungun Sidak RSUD Parapat Terkait Rekrutmen 22 Dokter Spesialis

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2023 Armada News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb

© 2020-2023 Armada News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID