SIMALUNGUN, Armadanews.id – Seorang Bakal Calon Bupati Simalungun pilkada tahun 2020 belum terdata di Daftar Pemilih Smentara (DPS). Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, M Adil Saragih, Senin (21/09/2020).
Dikatakan Adil Saragih, untuk menjaga hak pilih dan memastikan hak politik dalam Pilkada Simalungun tahun 2020, Bawaslu Simalungun melakukan Pengawasan DPS.
“Hasil pengawasan yang kami lakukan sampai hari ini, ditemukan bahwa salah satu bakal calon Wakil Bupati Simalungun pilkada 2020 serta belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) sesuai domisili yang bersangkutan seharusnya terdaftar TPS 10 Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,” kata Adil Saragih.
“Maka kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun untuk mengidentifikasi dan klarifikasi kepada pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Simalungun Tahun 2020 untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” sebutnya.
Bawaslu Simalungun mengharapkan partispasi masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengecekan sebagai daftar pemilih. “Permasalahan daftar pemilih tak akurat sering menjadi sumber sengketa,” katanya mengakhiri. (AP)
Discussion about this post