SIMALUNGUN, Armadanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Simalungun menetapkan empat pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Penetapan melalui rapat pleno komisioner, yang digelar Rabu (23/09/2020) sore oleh komisioner KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik, Puji Rahmad Harahap, Fatimah Yanti Sinaga, Rahmadani Sari Isni Damanik dan Salman Abror memutuskan ke empat paslon tersebut memenuhi syarat mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
Tiga paslon melalui jalur partai politik dengan dukungan minimal 10 dari 50 kursi di DPR yakni, Radiapoh Hasiholan Sinaga – Zonny Waldi (Partai Golkar, Partai Berkarya, PKS, Partai Hanura dan Partai Perindo), H Muhajidin Nur Hasim – Tumpak Siregar (Partai Gerindra dan Demokrat) dan H Anton Achmad Saragih – Rospita Sitorus diusung PAN, PDIP dan Partai Nasdem.
Sementara untuk perseorangan dengan dukungan masyarat minimal 47.854, Irjen Pol (Purn) Maruli Wagner Damanik – Abidinsyah Saragih menyertakan dukungan sebanyak 50.944 yang sudah lolos verifikasi faktual.
Selanjutnya, keempat paslon akan mengikuti pengundian nomor urut di Hotel Patra Jasa Parapat dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 pada Kamis (24/09/2020). (ds)
Discussion about this post