JAKARTA, armadanews.id | Pemerintah menetapkan untuk mengurangi libur cuti bersama pada akhir tahun yang tadinya enam hari hanya menjadi tiga hari.
Disampaikam Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, bahwa secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember.
“Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama,” kata dia dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin (01/12/2020).
Ditegaskan Muhadjir Effendy, bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang sebelumnya dipindahkan dari Juli lalu.
Pada hari libur nasional reguler yang sudah terjadwal pada kalender 2020, tanggal 24 dan 25 Desember, yaitu Kamis dan Jumat tercatat sebagai hari libur nasional, ditambah pada 26 dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diputuskan pada April lalu, seharusnya pada 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020.
Berdasarkan keputusan yang baru, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember dilanjutkan dengan hari libur nasional 1 Januari 2021, yaitu Kamis dan Jumat. “Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti,” kata dia.
Discussion about this post