TOBA, ArmadaNews.id |
Personil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Toba didampingi Dinas Kehutanan Provinsi Cek lokasi titik koordinat penambangan batu ilegal, Sabtu (17/4/2021).
Pengecekan dilakukan pasca penangkapan sebelas orang dan tiga unit kapal pengangkut material batu padas bersumber dari Galian C Ilegal di Huta Holbung, Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.
Pengecekan dilakukan dengan membawa tiga orang penambang batu ke lokasi yang sebelumnya diamankan polisi pada Jumat (16/4-2021) kemarin.
Kanit Tipiter Polres Toba, Iwan Sinaga yang memimpin tim kepada media mengatakan, pengambilan titik koordinat untuk menentukan apakah lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung atau area penggunaan lain (APL).
“Kita cek lokasi dan mengambil titik koordinat berkaitan dengan penentuan pasal yang akan kita kenakan kepada para tersangka, apakah undang-undang kehutanan nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan atau undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara,” ujarnya melalui telpon selulernya,
Sementara, ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson J Sipahutar terkait penangkapan sebelas Orang berikut kapal tongkang dan para pelaku dipersangkakan dalam KUHPidana berapa, dia menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan mohon para media menunggu selesai pemeriksaan.
Terpisah, Kepala KPH IV Balige, Leonardo Sitorus saat dikonfirmasi terkait status lahan yang dijadikan Tambang Galian C Ilegal di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba,
” Masih menunggu laporan resmi dari tim yang turun, mohon bersabar,” ujar Leonardo Sitorus.(Hery)





