Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
Home Regional KOTA Pematang Siantar
Sumut Watch Desak PN Medan Eksekusi PD. PAUS Membayar Pesangon Eks Karyawan

Daulat Sihombing, SH, MH yang Mendesak PN Medan Mengeksekusi PD PAUS

Sumut Watch Desak PN Medan Eksekusi PD. PAUS Membayar Pesangon Eks Karyawan

Penulis: Armadanews.id
10 Juni 2021 | 18:30 WIB
in Pematang Siantar
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0002.mp4
ADVERTISEMENT

SIANTAR, Armadanews.id | Advokat Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH mendesak Pengadilan Negeri Medan segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, yang menghukum Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar membayar hak- hak pesangon sebanyak 15 (lima belas) eks karyawan.

Melalui rilis yang dilayangkan ke Redaksi Armadanews.id, Kamis (10/06/2021) sekira pukul  17.57 wib. Disebutkan Daulat Sihombing, karyawan tersebut atas nama Asi Yanri Sinaga, dkk, total sebesar Rp. 655.546.080,00 (Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah).

Daulat Sihombing selaku kuasa hukum ke 15 eks karyawan PD. PAUS, dalam surat Nomor : 97/SW/VI/2021, tanggal 10 Juni 2021, meminta atensi prioritas dari Ketua PN, mengingat permintaan eksekusi terhadap perkara ini telah diajukan sebelumnya namun belum dilaksanakan.

Menurut Daulat, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, 377 K/ Pdt.Sus-PHI/2019, tertanggal 15 Mei 2019, telah memutuskan “Menghukum Tergugat (Direksi PD. PAUS) untuk membayar kepada Para Penggugat (Asi Yanri Sinaga, dkk) uang pesangon, uang penggantian hak, upah yang belum dibayarkan, tunjangan hari raya, uang penggantian hak cuti dan uang penggantian biaya bintalfisdis,  yang total keseluruhannya sebesar Rp. 655.546.080,00”.

Oleh karena perkara ini telah berkekuatan hukum tetap  dan permohonan eksekusi perkara juga telah dilayangkan sebelumnya namun belum ada progres, maka Daulat memohon atensi prioritas dari Ketua PN. Medan, agar segera memanggil dan memerintahkan Direksi PD. PAUS selaku Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan, termasuk dalam hal dianggap perlu melakukan upaya paksa berupa tindakan sita eksekusi terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik PD. PAUS Kota Pematangsiantar.

Sebagaimana diketahui, gugatan 15 eks karyawan PD. PAUS atas nama Asi Yanri Sinaga, dkk, bergulir sejak tahun 2017.  Di tingkat pertama,  hakim judex factie Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan Nomor : 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, menolak gugatan Para Penggugat yang menuntut pembayaran hak- hak  berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah yang belum dibayarkan, tunjangan hari raya, uang penggantian hak cuti dan uang penggantian biaya bintalfisdis,  yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.408.198.366,00 (Satu miliar empat ratus delapan juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh enam  rupiah).

Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum Daulat Sihombing, SH, MH, mantan Hakim Adhoc PN. Medan ini mengajukan kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung RI mengabulkan tuntutan para eks karyawan meskipun tidak dikabulkan untuk seluruhnya.

Menurut Daulat, aktivis buruh yang berjuang sejak rezim orde baru, pelajaran terpenting dari kasus ini  bahwa sesungguhnya UU Ketenagakerjaan telah “cukup” memberikan perlindungan terhadap hak- hak pekerja/buruh, namun untuk mendapatkannya membutuhkan perjuangan, pengorbanan bahkan penderitaan. Sebab sekalipun gaji/ upah, cuti/ istirahat, BPJS, pensiun, dan lain- lain merupakan hak, akan tetapi semuanya itu bukan pemberian, hadiah, belas kasihan atau kebaikan menejemen melainkan hak yang harus “direbut” dan “diperjuangkan”. (*/ds)

 

 

 

Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Konsep Otomatis
Pematang Siantar

Pengcab Tako Simalungun Gelar UKT Sabuk Hitam Diikuti Karateka Dari 12 Daerah se Sumut dan Sumbar

Penulis: Armadanews.id
10 Oktober 2026 | 19:47 WIB

SIMALUNGUN- Karateka Perguruan Karate-Do Tako Indonesia diharapkan terus meningkatkan kemampuan dengan disiplin, menjaga kondisi fisik dan mental bertanding. Harapan itu...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Geng Motor Hingga Balap Liar
Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Geng Motor Hingga Balap Liar

Penulis: Armadanews.id
28 September 2026 | 06:54 WIB

SIANTAR -- Polres Pematangsiantar terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu...

Read moreDetails
HUT TNI ke-81, Brigif TP 36/HM Gelar Kejuaraan Karate Full Contact Antar Pelajar
Pematang Siantar

HUT TNI ke-81, Brigif TP 36/HM Gelar Kejuaraan Karate Full Contact Antar Pelajar

Penulis: Armadanews.id
27 September 2026 | 16:16 WIB

SIANTAR -- Semangat sportivitas dan pembinaan generasi muda mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81 di...

Read moreDetails
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP, Tidak Ada Pengeroyokan
Pematang Siantar

Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP, Tidak Ada Pengeroyokan

Penulis: Armadanews.id
26 September 2026 | 19:38 WIB

SIANTAR -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menindaklanjuti video yang viral terkait kasus perundungan (bullying) dan pemukulan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Pengcab Tako Simalungun Gelar UKT Sabuk Hitam Diikuti Karateka Dari 12 Daerah se Sumut dan Sumbar

10 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Medan

Tiga Pria Diduga Spesialis Begal di Medan Tembung Ditangkap Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Sudah Beraksi di Tiga TKP

10 Oktober 2026 | 14:50 WIB
Toba

Wakil Bupati Toba Tinjau Rekonstruksi Jalan Soposurung–Hinalang dan Sibodiala–Gurgur

9 Oktober 2026 | 16:10 WIB
Tapanuli Selatan

Asah Kemampuan dan Kesiapsiagaan, Brimob Polda Sumut Gelar Ujian Bela Diri Polri Semester II TA 2026

8 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Asahan

Jaga Kondusivitas Pilkades, Brimob Polda Sumut Kawal Rekapitulasi Suara di Asahan

8 Oktober 2026 | 12:58 WIB
Medan

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia,  Sempat Kejar – Kejaran Sejauh 5 Kilometer

8 Oktober 2026 | 12:39 WIB
News

Tak Tunggu Api Membesar, Brimob Sumut Perkuat Patroli Cegah Karhutla Di Padang Lawas

30 September 2026 | 09:52 WIB
Toba

Hari Kedua Haornas ke-43 Kadis Pendidikan Toba Tetapkan Rencana Bentuk PPLPD, Pembinaan Atlet

29 September 2026 | 16:57 WIB
Simalungun

Patroli Dialogis Brimob Sumut, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jalur Lintas Sumatera

29 September 2026 | 08:51 WIB
Lampung

Kanit PPA IPDA Firmansyah Sambut Hangat Kunjungan Awak Media, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

28 September 2026 | 15:28 WIB
Toba

Turnamen Olahraga Haornas ke-43 dan Mini Soccer Bupati Cup II Toba Tahun 2026 Resmi Dibuka

28 September 2026 | 15:19 WIB
Simalungun

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Simalungun Tekankan Disiplin, Pengawasan Melekat dan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

28 September 2026 | 11:39 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba