Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeNewsNasional
Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan

Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan

Hinca Panjaitan Sesalkan Hakim PT Banten Anulir Vonis Mati Terdakwa Bandar Sabu

Penulis:Armadanews.id
27 Juni 2021 | 23:39 WIB
inNasional

JAKARTA, Armadanews.id | Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan sangat menyayangkan vonis hakim Pengadilan Tinggi Banten yang menganulir hukuman mati terhadap Bandar Narkoba jenis sabu dengan 821 kg menjadi hukuman 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Hinca Panjaitan berdasarkan release pers yang dilayangkan ke redaksi Armadanews.id, Minggu (27/06/2021) mengatakan vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Tinggi Banten itu bertepatan pada Hari Anti Narkoba Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 26 Juni.

Bagi Kader Partai Demokrat yang kerap menyuarakan pemberantasan narkoba itu, vonis tersebut menampar arus dunia yang melawan sindikat bandar narkoba dunia.  “Ia melawan Presiden Jokowi yang mengajak perang terhadap darurat narkoba di Indonesia. Sekalipun Hakim (judikatif) punya kedaulatan sendiri, tapi putusannya tak boleh melawan arus rasa keadilan masyarakat,” kata Hinca Panjaitan.

Seperti yang kita ketahui kata Hinca, penyelundupan narkoba pada masa pandemi ternyata tidak mengalami penurunan bahkan banyak pemain baru yang lahir dari sejumlah negara produsen yang mencoba peruntungan mereka menyelundupkan ke negara-negara “big market”, salah satunya Indonesia.

“Saya sepakat dengan Ghada Waly (Direktur Eksekutif PBB-red) yang mengatakan bahwa pandemi yang menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran semakin memperdalam kerentanan masyarakat untuk menggunakan narkoba. Bahkan Waly juga menyatakan adanya potensi yang besar terhadap berkembangnya budidaya narkoba atau penyelundupan narkoba dalam keputusasaan mereka untuk mencari nafkah,” sebut Hinca lagi.

Hinca Panjaitan menyampaikan itu untuk menggambarkan bahwa saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja. Disaat virus mengancam kesehatan umat manusia, narkoba juga masih mengintai dari dekat untuk menghancurkan tubuh generasi muda .

“Apa yang diputuskan oleh hakim PT Banten cukup menyayat hati. Barang bukti berupa sabu sebesar 821 kg itu adalah angka yang fantastis. Berapa banyak korban yang akan menyalahgunakan barang haram tsb? ratusan ribu pengguna, bahkan bisa jutaan yang harus tenggelam dalam lubang hitam tersebut. Tapi vonis mati justru dianulir. Saya sangat kecewa,” ujar lelaki yang baru merilis buku dengan judul “Menguji Polri Presisi” itu.

Banyak logika penegak hukum di Indonesia ini menurut Hinca Panjaitan yang terbalik-balik. Contohnya seperti vonis yang ditemukan di Kota Medan. ” Ia adalah terpidana pengguna sabu sebesar 0,09 gram, tapi justru vonis yang ia dapat cukup lama yakni mendekam di tahanan selama 2 tahun 3 bulan. Sejatinya, para korban itu mendapatkan rehabilitasi medis dan social,”paparnya.

Distorsi seperti ini dikatakan Hinca Panjaitan akan semakin membawa negara kita ke dalam ketidakjelasan cara pandang para penegak hukum kepada kejahatan narkotika. Terlebih yang saya lihat, para bandar akan tetap saja menjadi bandar di dalam lapas. Ia mampu mengendalikan bisnis narkobanya dengan berbagai cara. Itu sudah menjadi rahasia umum. Ini adalah kemunduran. Tragis sekali.

“Jadi, saya minta Mahkamah Agung harus segera turun gunung dan koreksi putusan ini saat kasasi. Kasasi harus diajukan Jaksa Penuntut Umum. Tidak boleh tidak!,” tegas Hinca Panjaitan mengakhiri.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati ke bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.

Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan. Sedangkan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman.

Sebagai hakim ketua adalah Sudiyatno, dengan hakim anggota Kusriyanto dan Posman Bakara.

“Menghukum terdakwa I Bashir Ahmed bin Muhammad Umeae dan terdakwa II Adel bin Saeed Yaslam Awadh oleh karena itu dengan pidana penjara 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka pidana denda diganti penjara selama 1 tahun,” tutur hakim Sudiyatno. (ds)

 

Lanjutkan Membaca

Menko Polkam: Sekolah Rakyat Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa ke Depan
Nasional

Menko Polkam: Sekolah Rakyat Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa ke Depan

Penulis:Armadanews.id
14 Juli 2025 | 21:23 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat menjadi pondasi penting...

Read moreDetails
Waspadai Distorsi Sejarah Baru
Nasional

Waspadai Distorsi Sejarah Baru

Penulis:Armadanews.id
9 Juli 2025 | 07:21 WIB

JAKARTA- Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Sejarah (FKMPS) menyampaikan apresiasi tinggi atas berbagai langkah strategis Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden terpilih...

Read moreDetails
Pemberkatan HKBP Zamrud: Kokohkan Iman, Bangun Komunitas
Nasional

Pemberkatan HKBP Zamrud: Kokohkan Iman, Bangun Komunitas

Penulis:Armadanews.id
3 Juni 2025 | 13:09 WIB

DAYUN, RIAU – Sukacita iman menyelimuti jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Zamrud, Resort Dayun, Kabupaten Siak, Riau, dalam acara...

Read moreDetails
Ipunk Ajak Sahari Gultom Sang Legenda Sepakbola Mengabdikan Diri Pada Spobnas Dispora Sumut
Nasional

Ipunk Ajak Sahari Gultom Sang Legenda Sepakbola Mengabdikan Diri Pada Spobnas Dispora Sumut

Penulis:Armadanews.id
3 Juni 2025 | 13:04 WIB

MEDAN - Apa yang terjadi jika dua sahabat alumni PPLP Sumut Ipunk sapaan akrab Kadispora Sumut M. Mahfullah Pratama Daulay,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pakpak Bharat

Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota Polsek Kerajaan Bripka Antoni Sinaga

9 Juli 2026 | 09:34 WIB
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

8 Juli 2026 | 09:35 WIB
Simalungun

Soemardi Sinaga: “Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman”

7 Juli 2026 | 14:00 WIB
Toba

Kasus Penganiayaan di Asrama YTBS Menguak, Tiga ABH Diadili, Korban Berikan Keterangan di PN Balige

7 Juli 2026 | 09:51 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunker Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian

6 Juli 2026 | 15:11 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Apel Gabungan Awal Bulan Juli

6 Juli 2026 | 09:55 WIB
Pakpak Bharat

Sekda Pakpak Serahkan Akta Kematian Alm Sabar Manik, Anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat

30 Juni 2026 | 12:26 WIB
Pakpak Bharat

Tim Taekwondo Pakpak Bharat Berhasil Mencuri Poin Pada Ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship 2026

30 Juni 2026 | 12:21 WIB
Pakpak Bharat

Sekda Pakpak Bharat Membuka Orientasi PPPK Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

30 Juni 2026 | 12:16 WIB
Medan

Ipunk Tegaskan tidak Ada Belanja BBM Fiktif, Minta Media Kedepankan Akurasi dan Verifikasi

30 Juni 2026 | 07:09 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan Bandar Masilam

29 Juni 2026 | 19:04 WIB
Pakpak Bharat

Pemkab Pakpak Bharat Gelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-33 

29 Juni 2026 | 16:01 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba