TOBA, Armadanews.id | Satreskrim Narkoba Polres Toba berhasil meringkus dua orang yang diduga bandar narkoba jenis ganja.
Pada Kamis (26/08/2021) sekira pukul 15.00 Wib, Lisfernando M Lumban Gaol (23)
diamankan dari Jalan Sitolu Bahal, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Lisfernando M Lumban Gao diamankan Personil Reserse Narkoba karena menguasai dan memiliki sebanyak dua paket ukuran besar diduga berisi narkotika jenis ganja dan satu paket ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam satu buah tas sandang warna hitam.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba untuk proses hukum selanjutnya.
Pasal yang dikenakan 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Kasat Narkoba Polres Toba AKP Firman Imanuel, PA, SH, MH mengatakan kedua tersangka yang diamankan dari lokasi yang berbeda.
“Benar, memang sudah lama kita dalami informasi dari masyarakat tentang gerak gerik pelaku yang kita amankan ini,” ujar Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket ukuran besar (bungkus) kertas nasi, berisi diduga narkotika jenis ganja, satu paket ukuran kecil (bungkus) kertas nasi diduga berisi narkotika jenis ganja, satu buah tas sandang warna hitam.
Selanjutnya, Candro Pangaribuan (26) diamankan dari pemandian umum Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba
Pada hari Kamis (26/8/2021)
sekira pukul 17.30 WIB.
Pelapor dan saksi telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa bernama Candro Pangaribuan karena memiliki dan menguasai sebanyak 4 paket ukuran sedang (bungkus) kertas nasi yang berisi diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam 1 buah tas ransel warna hijau campur kuning, 1 paket ukuran besar diduga berisi narkotika jenis ganja dibungkus menggunakan plastik warna hijau, 1 buah timbangan, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah stepler dan 4 buah potongan kertas pembungkus nasi, 1 buah gunting ditemukan di dalam kamar Candro Pangaribuan.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba untuk proses hukum selanjutnya.
Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Edu Antonius Nainggolan)





