TOBA, Armadanews.id | Menelusuri sosok H Marpaung (49) dugaan pelaku cabul terhadap putrinya di Toba, Armadanews.id Desa Narumonda II, Kecamatan Narumonda, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
H Marpaung yang tega mencabuli Putrinya YEM (17) selama 4 tahun merupakan sosok pendiam dan kurang berbaur dengan masyarakat.
Kades Narumonda II, Masdulhad Rajagukguk, Rabu (15/9/2021) di Kantor Camat Narumonda menyambut Armadanews.id dengan ramah.
“Sebagai kepala desa cukup terkejut mendengar perbuatan tega dari HM kepada putrinya sendiri YEM. Melihat setiap hari sosoknya pendiam dan kurang bergaul dengan lingkungan mendadak seperti ini tentu menjadi bahan pembicaraan,” Masdulhad Rajagukguk.
Ia menjelaskan bahwa diketahui kejadian dugaan aksi bejat pelaku ketika YEM baru pulang dari Medan hendak mencari perlindungan ke Kantor Komnas Perlindungan Anak.
YEM merupakan anak keempat dari enam bersaudara yang sedang duduk di bangku SLTA kelas 2 dan sedang mengikuti PKL.
Menurut Masdulhad Rajagukguk, istri HM atau ibu YEM sedang kurang sehat dan sulit untuk diajak komunikasi. “Sehingga bagaimana inti persoalan tidak bisa kami dapat,” ucapnya mengakui korban YEM kini sudah diamankan di Perlindungan Anak.
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya dalam rilis yang dikirim oleh Humas Polres bahwa pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua. (Edu Antonius Nainggolan)





