Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
Home Regional KOTA Medan
SMSI Sumut Sesalkan Gugatan Perusahaan Pers ke Pengadilan Negeri Stabat

SMSI Sumut Sesalkan Gugatan Perusahaan Pers ke Pengadilan Negeri Stabat

Penulis: Armadanews.id
14 Oktober 2021 | 19:56 WIB
in Medan
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0002.mp4
ADVERTISEMENT

MEDAN, Armadanews.id |Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara Julfikar Tanjung menegaskan menggugat perusahaan pers berkaitan dengan produk jurnalistik ke pengadilan negeri dinilai tidak tepat.

“Sengketa pers itu ranahnya ke Dewan Pers. Jadi menggugat sebuah perusahaan pers berkaitan dengan produk-produk jurnalistik ke pengadilan negeri tidaklah tepat,” kata Julfikar Tanjung di Medan, Kamis (14/10/2021).

Sebagaimana diketahui, Susilawaty br Sembiring (45) melalui kuasa hukumnya Lubis Nasution & Rekan menggugat 10 perusahaan pers beserta wartawan dan pimpinan redaksinya ke Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara.

Para tergugat dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) karena dinilai melakukan pemberitaan tidak benar terkait persidangan di PN Stabat perseteruan Susilawaty (saksi) dengan terdakwa Okor Ginting terkait kasus penganiayaan.

Para tergugat ketika itu melakukan peliputan fakta pada persidangan terkait dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Susilawaty sebagaimana yang dilontarkan majelis hakim.

Atas penayangan berita yang terbit di 10 media online, Susilawaty yang merupakan warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat keberatan atas judul berita yang menyebutkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterangan palsu tersebut.

Lalu Susalwaty melalui kuasa hukumnya melayangkan hak jawab dan kemudian hak jawab itu dimuat di media yang menayangkan pemberitaan tersebut.

Belakangan (setelah hak jawab dimuat), Susilawaty melakukan gugatan ke-10 media ke PN Stabat dengan materi gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang saat ini sudah memasuki masa persidangan.

Menurut Julfikar Tanjung, melakukan gugatan pers ke Pengadilan Negeri bertentangan dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 5, ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.

Intinya, kata dia, bagi siapa saja yang keberatan dengan isi dalam pemberitaan di perusahaan pers, bisa mengadukan pemimpin redaksi atau penanggung jawab media ke Dewan Pers.

“Jadi ketika kita tidak senang atas isi suatu pemberitaan lantas melakukan gugatan ke pengadilan atas sangkaan Perbuatan Melawan Hukum. Ini yang saya maksud tidak tepat. Harusnya yang keberatan menyurati Dewan Pers. Karena begitu prosedur yang sudah diatur dalam UU selama permasalahan tersebut masih dalam ranah jurnalistik,” terang pemimpin salah satu media siber ini.

Dijelaskan Zulfikar Tanjung, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan dapat mengirimkan hak jawab ke kantor redaksi media tersebut dengan meminta menayangkan hak jawab dan juga hak koreksi atas isi berita. Dan jika hal itu sudah dilakukan, maka permasalahan sudah selesai.

“Kecuali hak jawab dan hak koreksi tidak dilaksanakan atau ada masalah di luar tugas jurnalistik,” terangnya lagi.

Jika pihak yang keberatan atas isi dari satu pemberitaan selanjutnya melakukan gugatan terhadap perusahaan media ke pengadilan, kata dia, itu sudah tidak mendasar dan mengabaikan keberadaan Dewan Pers yang merupakan mandat dan amanat dari Undang-Undang No 40 Tahun 1999.

Dewan Pers sendiri, kata Julfikar, membuat Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan – DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Di mana pada pasal 3 ditulis, karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau hal-hal lain atas pertimbangan Dewan Pers.

Pada Bab IV UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Pers juga ada dijelaskan pada pasal 9 ayat 1, ayat 2, lalu pasal 10 dan pasal 12.

“Kita selaku pengurus SMSI Sumut sebagai wadah bagi seluruh perusahaan pers se-Sumatera Utara sangat menyayangkan kejadian yang menimpa teman-teman kita dan perusahaan media mereka yang turut diseret-seret terkait ketidakpuasan atau tidak senang atas isi pemberitaan saat adanya persidangan di Pengadilan Negeri Stabat,” demikian Julfikar. (*/AN)

Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Tiga Pria Diduga Spesialis Begal di Medan Tembung Ditangkap Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Sudah Beraksi di Tiga TKP
Medan

Tiga Pria Diduga Spesialis Begal di Medan Tembung Ditangkap Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Sudah Beraksi di Tiga TKP

Penulis: Armadanews.id
10 Oktober 2026 | 14:50 WIB

MEDAN – Tiga pria yang diduga kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal) di wilayah hukum Polsek Medan Tembung akhirnya...

Read moreDetails
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia,  Sempat Kejar – Kejaran Sejauh 5 Kilometer
Medan

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia,  Sempat Kejar – Kejaran Sejauh 5 Kilometer

Penulis: Armadanews.id
8 Oktober 2026 | 12:39 WIB

MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang kurir yang membawa 450 pcs pod getar asal Malaysia di kota Medan, Senin...

Read moreDetails
Dukung Penertiban Rutan Labuhan Deli, Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut Bersama Lintas Instansi Razia Blok Hunian
Medan

Dukung Penertiban Rutan Labuhan Deli, Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut Bersama Lintas Instansi Razia Blok Hunian

Penulis: Armadanews.id
23 September 2026 | 10:20 WIB

MEDAN – Dalam rangka menciptakan suasana lingkungan pemasyarakatan yang tertib, kondusif, serta bebas dari barang-barang terlarang, personel Detasemen Gegana Satuan...

Read moreDetails
Brimob Sumut Konsisten Jaga Kota Medan, Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan
Medan

Brimob Sumut Konsisten Jaga Kota Medan, Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan

Penulis: Armadanews.id
22 September 2026 | 09:55 WIB

MEDAN — Satuan Brimob Polda Sumut terus konsisten menjaga keamanan Kota Medan melalui kegiatan patroli mandiri di sejumlah ruas jalan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Pengcab Tako Simalungun Gelar UKT Sabuk Hitam Diikuti Karateka Dari 12 Daerah se Sumut dan Sumbar

10 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Medan

Tiga Pria Diduga Spesialis Begal di Medan Tembung Ditangkap Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Sudah Beraksi di Tiga TKP

10 Oktober 2026 | 14:50 WIB
Toba

Wakil Bupati Toba Tinjau Rekonstruksi Jalan Soposurung–Hinalang dan Sibodiala–Gurgur

9 Oktober 2026 | 16:10 WIB
Tapanuli Selatan

Asah Kemampuan dan Kesiapsiagaan, Brimob Polda Sumut Gelar Ujian Bela Diri Polri Semester II TA 2026

8 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Asahan

Jaga Kondusivitas Pilkades, Brimob Polda Sumut Kawal Rekapitulasi Suara di Asahan

8 Oktober 2026 | 12:58 WIB
Medan

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia,  Sempat Kejar – Kejaran Sejauh 5 Kilometer

8 Oktober 2026 | 12:39 WIB
News

Tak Tunggu Api Membesar, Brimob Sumut Perkuat Patroli Cegah Karhutla Di Padang Lawas

30 September 2026 | 09:52 WIB
Toba

Hari Kedua Haornas ke-43 Kadis Pendidikan Toba Tetapkan Rencana Bentuk PPLPD, Pembinaan Atlet

29 September 2026 | 16:57 WIB
Simalungun

Patroli Dialogis Brimob Sumut, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jalur Lintas Sumatera

29 September 2026 | 08:51 WIB
Lampung

Kanit PPA IPDA Firmansyah Sambut Hangat Kunjungan Awak Media, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

28 September 2026 | 15:28 WIB
Toba

Turnamen Olahraga Haornas ke-43 dan Mini Soccer Bupati Cup II Toba Tahun 2026 Resmi Dibuka

28 September 2026 | 15:19 WIB
Simalungun

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Simalungun Tekankan Disiplin, Pengawasan Melekat dan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

28 September 2026 | 11:39 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba