Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAMedan
SMSI Sumut Sesalkan Gugatan Perusahaan Pers ke Pengadilan Negeri Stabat

SMSI Sumut Sesalkan Gugatan Perusahaan Pers ke Pengadilan Negeri Stabat

Penulis:Armadanews.id
14 Oktober 2021 | 19:56 WIB
inMedan
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

MEDAN, Armadanews.id |Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara Julfikar Tanjung menegaskan menggugat perusahaan pers berkaitan dengan produk jurnalistik ke pengadilan negeri dinilai tidak tepat.

“Sengketa pers itu ranahnya ke Dewan Pers. Jadi menggugat sebuah perusahaan pers berkaitan dengan produk-produk jurnalistik ke pengadilan negeri tidaklah tepat,” kata Julfikar Tanjung di Medan, Kamis (14/10/2021).

Sebagaimana diketahui, Susilawaty br Sembiring (45) melalui kuasa hukumnya Lubis Nasution & Rekan menggugat 10 perusahaan pers beserta wartawan dan pimpinan redaksinya ke Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara.

Para tergugat dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) karena dinilai melakukan pemberitaan tidak benar terkait persidangan di PN Stabat perseteruan Susilawaty (saksi) dengan terdakwa Okor Ginting terkait kasus penganiayaan.

Para tergugat ketika itu melakukan peliputan fakta pada persidangan terkait dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Susilawaty sebagaimana yang dilontarkan majelis hakim.

Atas penayangan berita yang terbit di 10 media online, Susilawaty yang merupakan warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat keberatan atas judul berita yang menyebutkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterangan palsu tersebut.

Lalu Susalwaty melalui kuasa hukumnya melayangkan hak jawab dan kemudian hak jawab itu dimuat di media yang menayangkan pemberitaan tersebut.

Belakangan (setelah hak jawab dimuat), Susilawaty melakukan gugatan ke-10 media ke PN Stabat dengan materi gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang saat ini sudah memasuki masa persidangan.

Menurut Julfikar Tanjung, melakukan gugatan pers ke Pengadilan Negeri bertentangan dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 5, ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.

Intinya, kata dia, bagi siapa saja yang keberatan dengan isi dalam pemberitaan di perusahaan pers, bisa mengadukan pemimpin redaksi atau penanggung jawab media ke Dewan Pers.

“Jadi ketika kita tidak senang atas isi suatu pemberitaan lantas melakukan gugatan ke pengadilan atas sangkaan Perbuatan Melawan Hukum. Ini yang saya maksud tidak tepat. Harusnya yang keberatan menyurati Dewan Pers. Karena begitu prosedur yang sudah diatur dalam UU selama permasalahan tersebut masih dalam ranah jurnalistik,” terang pemimpin salah satu media siber ini.

Dijelaskan Zulfikar Tanjung, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan dapat mengirimkan hak jawab ke kantor redaksi media tersebut dengan meminta menayangkan hak jawab dan juga hak koreksi atas isi berita. Dan jika hal itu sudah dilakukan, maka permasalahan sudah selesai.

“Kecuali hak jawab dan hak koreksi tidak dilaksanakan atau ada masalah di luar tugas jurnalistik,” terangnya lagi.

Jika pihak yang keberatan atas isi dari satu pemberitaan selanjutnya melakukan gugatan terhadap perusahaan media ke pengadilan, kata dia, itu sudah tidak mendasar dan mengabaikan keberadaan Dewan Pers yang merupakan mandat dan amanat dari Undang-Undang No 40 Tahun 1999.

Dewan Pers sendiri, kata Julfikar, membuat Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan – DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Di mana pada pasal 3 ditulis, karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau hal-hal lain atas pertimbangan Dewan Pers.

Pada Bab IV UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Pers juga ada dijelaskan pada pasal 9 ayat 1, ayat 2, lalu pasal 10 dan pasal 12.

“Kita selaku pengurus SMSI Sumut sebagai wadah bagi seluruh perusahaan pers se-Sumatera Utara sangat menyayangkan kejadian yang menimpa teman-teman kita dan perusahaan media mereka yang turut diseret-seret terkait ketidakpuasan atau tidak senang atas isi pemberitaan saat adanya persidangan di Pengadilan Negeri Stabat,” demikian Julfikar. (*/AN)

Konsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

PTDH Jadi Peringatan Keras! Dansat Brimob Sumut: “Jangan Ragu Saling Mengingatkan!”
Medan

PTDH Jadi Peringatan Keras! Dansat Brimob Sumut: “Jangan Ragu Saling Mengingatkan!”

Penulis:Armadanews.id
26 Agustus 2026 | 11:50 WIB

MEDAN — Satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personel sekaligus Apel Kesiapsiagaan, bertempat di Lapangan...

Read moreDetails
Semangat Maulid Nabi 1448 H, Brimob Sumut Hadir Berbagi dan Menebar Kepedulian kepada Kaum Duafa dan Anak Yatim
Medan

Semangat Maulid Nabi 1448 H, Brimob Sumut Hadir Berbagi dan Menebar Kepedulian kepada Kaum Duafa dan Anak Yatim

Penulis:Armadanews.id
25 Agustus 2026 | 19:38 WIB

MEDAN -- Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah, personel Satuan Brimob Polda Sumut menunjukkan kepedulian dan semangat...

Read moreDetails
Balap Liar Dibubarkan, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Sisir Jalanan Kota
Medan

Balap Liar Dibubarkan, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Sisir Jalanan Kota

Penulis:Armadanews.id
22 Agustus 2026 | 12:05 WIB

MEDAN— Satuan Brimob Polda Sumut bersama personel Polrestabes Medan dan Satpol PP Kota Medan bergerak bersama melalui Patroli Gabungan Kegiatan...

Read moreDetails
Satuan Brimob Polda Sumut Salurkan 1.000 Porsi Makanan untuk Warga Terdampak Puting Beliung di Medan Johor
Medan

Satuan Brimob Polda Sumut Salurkan 1.000 Porsi Makanan untuk Warga Terdampak Puting Beliung di Medan Johor

Penulis:Armadanews.id
21 Agustus 2026 | 09:33 WIB

MEDAN — Satuan Brimob Polda Sumut menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana angin puting beliung dengan mengoperasikan Dapur Lapangan dan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pakpak Bharat

Pemerintah Pusat Melalui Bapanas Kembali Menyalurkan Bantuan Pangan Beras Untuk 3 Bulan 

26 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Toba

Fraksi DPRD Toba Setuju Ranperda PAPBD TA 2026 Dibahas Lebih Lanjut

26 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Toba

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026

26 Agustus 2026 | 20:27 WIB
Medan

PTDH Jadi Peringatan Keras! Dansat Brimob Sumut: “Jangan Ragu Saling Mengingatkan!”

26 Agustus 2026 | 11:50 WIB
Pakpak Bharat

Wenta Banurea Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pakpak Bharat

25 Agustus 2026 | 21:53 WIB
Tebing Tinggi

Human Bimantara Rayakan Anniversary ke-2 dan Lantik M. Farhanul Akbar Tarigan Sebagai Ketua Baru

25 Agustus 2026 | 21:50 WIB
Medan

Semangat Maulid Nabi 1448 H, Brimob Sumut Hadir Berbagi dan Menebar Kepedulian kepada Kaum Duafa dan Anak Yatim

25 Agustus 2026 | 19:38 WIB
Pakpak Bharat

Aparatur Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Melaksanakan Senam Sehat Dan Apel Bersama

24 Agustus 2026 | 11:07 WIB
Pakpak Bharat

Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumut Melakukan Evaluasi Dan Penilaian Desa Pelaksana UP2K PKK di Desa Kuta Dame

24 Agustus 2026 | 11:04 WIB
Medan

Balap Liar Dibubarkan, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Sisir Jalanan Kota

22 Agustus 2026 | 12:05 WIB
Tapanuli Tengah

Yonif TP 905 dan Nommensen Kaji Potensi Garam Rakyat untuk Ketahanan Pangan

22 Agustus 2026 | 09:40 WIB
Medan

Satuan Brimob Polda Sumut Salurkan 1.000 Porsi Makanan untuk Warga Terdampak Puting Beliung di Medan Johor

21 Agustus 2026 | 09:33 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba