TOBA, Armadanesw.id | Datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba, masyarakat melalui Desima Gultom (45) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan.
Bersama Desima Gultom, terlihat beberapa orang turut hadir dalam pelaporan tersebut.
“Di sini, kita sudah memberikan laporan soal adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum di sebuah sekolah di lingkungan pendidikan Kabupaten Toba. Kita datang ke sini karena kita peduli dengan pendidikan Kabupaten Toba,” ujar Desima Gultom saat disambangi di areal Kantor Kejari Toba Samosir pada Senin (25/10/2021).
Dikatakan Desima, laporan dugaan tersebut sudah diserahkannya bersama rekannya kepada Bupati Toba Poltak Sitorus sekitar tiga minggu yang lalu. Namun, Bupati Toba Poltak Sitorus tidak menyikapinya dengan baik.
“Pak Bupati sudah kita temui dan hingga sekarang tak ada respon baiknya. Sudah tiga pekan ini, jawaban dari Bupati, Sekda, maupun Dinas Pendidikan bahwa sekolah yang bersangkutan pun tak ada memberikan keterangan yang jelas. Kembali pada motto Pak Bupati Toba terkait Batak Naraja, kita berupaya menyampaikannya. Tapi, itulah tanggapannya,” sambungnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan isi laporan yang disampaikan kepada pihak Kejari Toba Samosir.
“Kalau isi laporan kita adanya dugaan pungli dan pembangunan secara fiktif. Hal ini kita sudah kita sampaikan, dan kita masyarakat sangat resah apabila di lingkungan pendidikan sampai terjadi yang seperti ini. kita justru mempertanyakan masa depan negara kita ini, khususnya Toba ini,” ungkapnya.
“Seharusnya pendidikan mejadi wadah bagi pelajar mendapat pengetahuan yang baik. Ini masih kita laporkan. Semoga, pihak Kejari Toba Samosir cepat menanggapi laporan kita ini agar pendidikan di kawasan kita ini semakin berkembang,” sambungnya.
Terkait dengan adanya laporan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Rikardo Hutajulu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bila ada ditemui pihak sekolah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita akan tindak tegas bila ada sekolah kita temui yang melakukan pungli atau apapun jenisnya yang merupakan tindak pidana korupsi. Kita akan tindak tegas kalau ada kepala sekolah kita yang melakukan itu,” terang Rikardo Hutajulu.
“Kita sudah tegaskan kepala sekolah bahwa tidak ada pungutan apapun di sekolah, sudah ada dana BOS. Kalau ada pungutan yang disampaikan kepala sekolah, itu tidak boleh,” pungkasnya. (Edu Antonius Nainggolan )





